← Beranda
Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan
Muhammad RidwanSelasa, 18 Agustus 2026 | 22.57 WIB
Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut penggeledahan hingga penyitaan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin pengadilan yang sah.

Sehingga, penggeledahan oleh aparat itu kuat dugaan terjadi pelanggaran prosedur dalam rangkaian tindakannya.

Hal itu disampaikan Febri usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8).

Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka

Menurut Febri, dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan menjadi salah satu pokok utama yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Ia menilai keabsahan penyitaan juga patut dipersoalkan apabila tindakan tersebut bermula dari penggeledahan yang tidak memiliki dasar hukum sah.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri.

“Kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” sambungnya.

Febri juga membagi barang-barang yang disita dari kediaman Febrie ke dalam dua kategori.

Baca Juga: Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul

Pertama, barang yang dinilai sebagai milik pribadi Febrie dan keluarganya, termasuk dokumen serta pigura foto keluarga.

Ia menegaskan barang-barang pribadi tersebut semestinya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap barang lain yang turut disita, tim hukum mempersoalkan kemungkinan penggunaannya sebagai alat bukti.

Febri mengaitkan hal tersebut dengan prinsip hukum yang dikenal sebagai teori pohon beracun atau fruit of the poisonous tree doctrine.

Baca Juga: Pengacara Klaim Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah sebagai Upaya Penghormatan Hukum

“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Febri menyebut terdapat dua permintaan yang diajukan pihaknya terkait barang hasil penyitaan.

Minta Barang Pribadi Febrie Dikembalikan

Pertama, meminta agar barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya dikembalikan.

Kedua, meminta agar barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan yang dinilai tidak sah tidak digunakan dalam proses hukum.

“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada rinciannya. Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Tim 9 Kejagung dengan Febrie Adriansyah

Mantan Juru Bicara KPK itu juga meminta agar seluruh pihak mengawal jalannya proses praperadilan dengan cermat. 

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur hukum menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kalau proses hukum itu tidak benar, melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku, maka itu tidak akan bisa menghasilkan tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp 543 miliar di sebuah rumah di Sentul Bogor.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan,  Desak Penanganan Perkara Transparan

Kejagung kemudian menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya disebut turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.

 

EDITOR: Bayu Putra