JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai melakukan manuver melalui upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah akan digelar pada Selasa (18/8).
Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan independensi lembaga menjadi salah satu aspek krusial dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung melalui tim yang telah dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” kata Taufiqurrohman kepada wartawan, Minggu (16/8).
Baca Juga: Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian Lewat Perjanjian Helsinki
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan yang perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, Taufiqurrohman mendorong agar proses penanganan perkara dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat ikut memantau setiap perkembangannya.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tegasnya.
Pengusutan perkara harus ungkap aktor lain
Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syariffudin Zaki, menilai perkembangan perkara tersebut juga berkaitan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh eks Jampidsus.
Menurut Reza, informasi tersebut turut memunculkan sejumlah nama yang kemudian menjadi bagian dari pengusutan lebih lanjut oleh penyidik.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan akan berkembang. Menurutnya, publik masih menanti apakah penanganan perkara hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah disebut atau justru mengarah kepada aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
“Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” ujar Reza.
Reza juga mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak terpecah oleh proses hukum lain maupun berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik.
Menurut dia, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Meski demikian, proses tersebut tidak boleh membuat substansi utama perkara terabaikan.
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat tersebut. Kita tetap fokus pada substansi perkara,” tuturnya.
Pengawasan publik harus diperkuat
Sementara itu, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Tb Massa Djafar, melihat persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara hukum, politik, dan independensi institusi penegak hukum.
Baca Juga: 5.000 orang Mengungsi Akibat Gempa M 7,7 NTT: Butuh Bantuan Tenda Hingga Beras
Ia menilai persepsi masyarakat terhadap pengadilan dan institusi hukum kini menghadapi tantangan. Lembaga peradilan tidak selalu dipandang semata-mata sebagai tempat mencari keadilan, tetapi juga dapat dipersepsikan sebagai ruang tarik-menarik kepentingan.
Kondisi tersebut, menurut Tb Massa, berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum apabila tidak segera dibenahi. Karena itu, ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum diperluas.
“Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” ujar Tb Massa.
Presiden diminta tunjukkan kemauan politik
Tb Massa juga menilai penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat tinggi membutuhkan kemauan politik dari Presiden. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui perdebatan mengenai penerapan pasal-pasal hukum.
“Kasus ini akan tuntas jika Presiden berdiri bersama rakyat dan mendengarkan aspirasi rakyat,” bebernya.
Ia menyebut sejumlah tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Tb Massa, dukungan politik diperlukan agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum tidak dapat hanya mengandalkan lembaga negara. Masyarakat sipil juga memiliki peran penting untuk memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas publik.
“Partisipasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.