← Beranda
Istri di Lumajang Tebas Organ Vital Suami saat Tertidur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ardini PramithaSabtu, 15 Agustus 2026 | 20.20 WIB
ilustrasi alat vital pria. (Ist)

 

JawaPos.com - Perbuatan sadis tega dilakukan seorang istri inisial AA, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

AA gelap mata menebas organ vital suaminya sendiri, AF, ketika sedang tertidur lelap di dalam kamar rumah.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, membenarkan perihal kejadian tersebut. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan, terkait motif dari tindakan kejinya.

“Motif masih belum diketahui, pelaku masih diperiksa intensif oleh Unit PPA Polres Lumajang, serta dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto, Jumat (14/8). 

Lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa, Ipda Suprato membeberkan, mulanya korban AF tertidur di dalam kamar rumah, pagi hari.

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku AA mengambil sebilah celurit dari area belakang rumahnya, kemudian masuk ke dalam kamar tempat korban sedang tidur nyenyak,” bebernya.

Tiba tiba pelaku langsung menebas organ vital suaminya hingga luka parah.Setelah itu, AA sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. 

“Pelarian AA berhasil dihentikan oleh Kepala Desa setempat bersama warga, lalu diamankan ke Polsek Kunir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lumajang," imbuhnya.

Sementara itu, AF langsung dilarikan ke UGD Puskesmas Kunir untuk mendapatkan pertolongan. Hingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Haryoto Lumajang guna menjalani perawatan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Beredar Kabar Istri Anggota TNI Potong Alat Kelamin Suaminya, Dandim Jayawijaya: Itu Hoax!

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.

"Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Th 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandas Ipda Suprapto.

EDITOR: Kuswandi