← Beranda
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
Djati WaluyoJumat, 14 Agustus 2026 | 04.23 WIB
Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas dengan berat mencapai 23,78 kilogram (Kg) dengan estimasi nilai keekonomian sebesar Rp 63 miliar pada Selasa (11/8).

Pada kasus pertama barang bukti yang diamankan berupa 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar emas 24 karat dengan total berat 17,43 kg dengan nilai keekonomian.

Sedangkan pada kasus kedua , barang bukti yang diamankan berupa kepingan emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomiannya sekitar Rp 17 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan alam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda, yang pertama dengan cara memasukkan ke dalam kelamin wanita dan dubur.

Baca Juga: United RX6000, Motor Listrik 6.000 Watt yang Bisa Charging di Rumah dan SPKLU Euro Type 2

“Pada kasus berikutnya, mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (13/8).

Purbaya mengatakan, kedua kasus tersebut berhasil terungkap dengan adanya kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara.

Ia menegaskan, temuan tersebut tidak akan berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan dikirim, dan oleh siapa yang akan membeli.

“Nanti juga akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai siapa sebetulnya yang mengirim ini. Saya harapkan nanti pemilik-pemilik emas ikut juga diciduk ya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan kronologi peristiwa pada kedua kasus tersebut. Pada kasus pertama penindakan bermula dari sinergi Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian yang mencurigai 7 warga negara asal China yang membawa emas di dalam tas hand carry.

Dimana, 7 WNA tersebut hendak terbang menuju Hong Kong. Setelah diperiksa kemudian benar bahwa ketujuh warga asal China tersebut membawa emas.

"Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan, disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam mohon maaf kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa," ujar Djaka.

Baca Juga: Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor, Psikolog Ingatkan Bercanda Jangan Bikin Sakit Hati

Pada kasus kedua, penindakan bermula dari informasi Avsec mengenai dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staf ground handling di loading dock Terminal 3 kedatangan Internasional.

Djaka mengatakan, dari kecurigaan tersebut, kemudian diikuti oleh petugas sehingga terjadi serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai.

"Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin," katanya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan