JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Hakim beralasan, pihaknya baru menerima kontra memori banding dari tim penasihat hukum Ibam.
"Minggu ini baru diterima? Baru dua hari yang lalu," kata Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Catur Irianto, di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Juga: 125 Ribu Pekerja Klaim JHT Akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Datanya
Hakim menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu isi kontra memori banding yang diserahkan kubu Ibrahim Arief. Sebab, hakim tingkat banding baru menerima kontra memori pada Senin (10/8).
"Ya dari advokat. Betul kan? Untuk tanggal 10 kan? Cuma diterimanya di sini baru, baru berapa hari, baru dua hari. Makanya tadi saya tanyakan," ucap Hakim Catur Irianto.
Karena itu, Majelis Hakim tingkat banding memutuskan untuk menunda pembacaan vonis banding atas kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim akan menggelar sidang pembacaan vonis banding pada Senin (31/8) mendatang.
"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus, hari Senin," ujarnya.
Baca Juga: Jose Mourinho Bongkar Kisah Konflik dengan Iker Casillas di Real Madrid
Lebih lanjut, Hakim tidak mempermasalahkan jika Ibam tidak hadir dalam sidang tingkat banding. Sebab, pada dasarnya persidangan tingkat banding tidak mengharuskan terdakwa untuk hadir ke ruang persidangan.
"Boleh tidak hadir, tidak apa-apa, yang penting ini merupakan pemberitahuan. Karena pada dasarnya di tingkat banding, boleh tidak hadir," jelasnya.
Ibam divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara bila tidak dibayarkan.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Mengenal Desil Kesejahteraan: Pengertian, Cara Ukur, dan Kaitannya dengan BBM Subsidi
Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut. Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar.