← Beranda
Hari Ini PT DKI Jakarta akan Bacakan Vonis Banding Dugaan Korupsi Chromebook Ibam
Muhammad RidwanKamis, 13 Agustus 2026 | 15.11 WIB
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam memutar pidato Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 saag konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Kamis (13/8).

Ibam sendiri mengaku menaruh harapan besar atas vonis tersebut. Ibam berharap, proses banding dapat melihat secara utuh posisi, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya sebagai konsultan independen.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” kata Ibam kepada wartawan, Rabu (12/8).

Ibam menekankan, proses banding dapat memberikan penilaian yang utuh terhadap peran dan tindakan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” ucap Ibam.

Pengacara klaim Ibam tak punya kewenangan faktual pengadaan chromebook

Penasihat hukum Ibam, Boy Bondjol, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut Ibam secara pribadi, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi para profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.

Dalam praktik pemerintahan, masukan dari konsultan, ahli hukum, auditor, akademisi, hingga tenaga profesional dibutuhkan untuk membantu pengambilan keputusan. Namun, fungsi memberikan masukan tetap berbeda dengan kewenangan mengambil keputusan.

“Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji,” tegas Boy.

Menurut tim kuasa hukum, seorang konsultan tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal hanya karena aktif memberikan masukan atau berinteraksi dengan pejabat dan tim teknis pemerintah.

Ia menekankan, Ibam hanya memberikan masukan di bidang teknologi berdasarkan kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya. Sebab, Ibam bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek dan tidak memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan.

"Ibam juga bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan," tegasnya.

Ibam divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam.

Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara bila tidak dibayarkan.

Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.

Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut. Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim Respons Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook.: Menyedihkan, Harusnya Bebas

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan