← Beranda
Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Capai Rp 2 T
Muhammad RidwanKamis, 13 Agustus 2026 | 06.30 WIB
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyebut kedua tersangka yakni berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. 

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8).

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Segera Disidangkan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diduga Manipulasi Nilai Ekspor PULP

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL sejak 2008. Produk yang disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori produk lain, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Pelaporan tersebut diduga membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Kondisi itu kemudian berdampak pada penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.

Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk mereviu dan menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ucap Saiful.

Menurut Saiful, dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp diduga dilaporkan sebagai produk lain sehingga nilai pajak yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih rendah.

"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2022," tuturnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan serta penelaahan terhadap KKP dan LHP sebagaimana mestinya. Pemeriksaan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya mengacu pada program audit yang telah ditetapkan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara diperkirakan capai Rp 2 triliun

Saiful mengatakan, penghitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh tim auditor. Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.

"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.

Atas dugaan tersebut, BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta, subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah