← Beranda
Pengacara: Dakwaan Tak Beberkan Peran Gus Alex dan Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus
Muhammad RidwanKamis, 13 Agustus 2026 | 02.29 WIB
Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas dugaan adanya permintaan fee untuk percepatan keberangkatan haji khusus.

Hal itu disampaikan Ali Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah KPK membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Menurut Ali, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana Gus Alex maupun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan.

"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8).

Baca Juga: HUTke-81 RI: Istana Negara Bakal Diserbu Jet Tempur-Helikopter, Manuvernya Bikin Deg-degan

Ali menjelaskan, jika mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya justru dinilai bersikap pasif dalam perkara dugaan permintaan fee percepatan haji.

Ia menyebut, pihak swasta yang lebih aktif dalam pemberian fee tersebut. Selain itu, lanjut Ali, dakwaan juga tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee.

"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," tegasnya.

Ali juga mempertanyakan sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya berbeda dengan keterangan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai pencantuman uang sebesar USD 5.233.800 yang disebut terdapat dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga.

"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," bebernya.

Selain itu, Ali menyoroti sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR RI yang menurutnya tercantum dalam BAP, tetapi tidak muncul dalam dakwaan.

Terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50, Ali menegaskan pihaknya menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Menurut dia, pembagian kuota itu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah.

"Pembagian kuota 50:50 tersebut telah mendapat rekomendasi dari otoritas Arab Saudi," jelasnya.

Kuasa hukum Gus Yaqut pertanyakan asal uang USD 271 ribu

Senada juga disampaikan kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menilai dakwaan Jaksa KPK belum menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Dodi, terdapat sejumlah fakta yang tidak dituangkan dalam dakwaan sehingga konstruksi perkara dinilai terkesan dipaksakan untuk menghubungkan Gus Yaqut dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Iran Segera Gabung Bank BRICS, Bidik Transaksi Tanpa Dolar

Dodi mempersoalkan penyebutan uang sebesar USD 271.000 yang disebut diterima Gus Yaqut. Ia mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai sumber uang, mekanisme penyerahan, serta waktu dan lokasi penerimaan dana tersebut.

"Penyebutan penerimaan USD271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," ujarnya.

Dodi menilai tuduhan tersebut lebih banyak bertumpu pada asumsi daripada bukti material. Ia juga menegaskan bahwa dalam rangkaian peristiwa pada 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana yang diterima Gus Yaqut.

"Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," tegasnya.

Dakwaan jaksa ungkap pengurusan kuota haji tambahan diatur satu pintu lewat bos Maktour

Dakwaan Jaksa KPK justru mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dibacakan JPU KPK Greafik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Baca Juga: Menko PMK Dorong Strategi Respons Cepat Atasi Bencana Tahunan 5000 Kali

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan