← Beranda
Pakar Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terindikasi Lakukan TPPU
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 16.53 WIB
Pakar hukum TPPU KPK Yenti Ganarsih menyebut Febrie Adriansyah terindikasi kuat melakukan TPPU (Dok/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih buka suara.

Dia menyoroti soal kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie diduga memiliki indikasi kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan dalam penggeledahan yang dilakukan aparat di kediaman Febrie.

Keberadaan sejumlah harta tersebut perlu dikaitkan dengan kapasitas serta profil penghasilan yang bersangkutan.

“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (12/8).

Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Bentuknya dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Yenti pun menghubungkan persoalan tersebut dengan kondisi tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi secara lebih luas. Yenti menilai praktik nepotisme, kolusi dan korupsi dapat berjalan seiring dengan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa tiga cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif, menghadapi persoalan serius.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

Luruskan tudingan istilah kriminalisasi

Selain membahas dugaan pencucian uang, Yenti turut menanggapi pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi. Penggunaan istilah itu perlu diluruskan, terutama dari perspektif hukum pidana.

Kriminalisasi pada dasarnya merujuk pada proses menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana sebagai perbuatan yang dapat dipidana melalui pembentukan aturan hukum.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Karena itu, menurut Yenti, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut telah dikriminalisasi. Kriminalisasi berkaitan dengan perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang hukum, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana.

“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Yenti menilai, jika melihat konteks pernyataan Febrie, istilah yang lebih tepat adalah merasa telah dikriminalkan. Artinya, Febrie diduga mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka karena merasa tidak semestinya memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian diproses akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau tekanan dari pihak tertentu.

“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” paparnya.

Bukti harus diuji di persidangan

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie Adriansyah mengenai kriminalisasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pembelaan. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berpedoman pada alat bukti yang tersedia.

“Ya pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” tegas Fickar.

Fickar juga menyoroti temuan emas batangan dan uang yang disebut telah disita dari kediaman Febrie. Menurutnya, barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang harus diuji dalam proses hukum bersama dengan bukti lainnya.

Ia berpandangan, seluruh sangkaan terhadap Febrie perlu dibuktikan melalui proses persidangan. Dengan demikian, hakim dapat menilai secara menyeluruh hubungan antara barang bukti, keterangan para saksi, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” urainya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan