← Beranda
Nama Bos Maktour Muncul dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji, Begini Jejaknya
Bintang PradewoRabu, 12 Agustus 2026 | 06.13 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga diatur melalui satu pintu oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), dugaan tersebut diungkap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut, pada 2024 mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Baca Juga: Rencana Zero ODOL 2027 Dinilai Bakal Gagal Lagi, Pengamat Transportasi Duga ini Penyebab Utamanya

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail Adham.

Dalam pertemuan itu, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Jaksa menyebut, Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.

Baca Juga: Jangan Cuma Lihat Kandungan, Ini 3 Hal yang Perlu Dicek Saat Pilih Susu Formula Anak

Jaksa kemudian menguraikan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2024, Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.

Menurut jaksa, surat keputusan tersebut dibuat secara backdated atau dimundurkan dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.

"Pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang dibuat secara backdated, dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024," ungkap jaksa.

KMA dan SK tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50:50.

Jaksa menyebut, kedua keputusan tersebut bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023 serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 622 miliar.

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari perkara tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Fuad antara lain untuk mendalami perannya sebagai pemilik Maktour sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Terkait dengan Saudara FAM selaku Direktur dari PT MT Travel, jadi memang dalam rangkaian proses penyidikan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," kata Budi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami inisiatif dan motif Fuad berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Termasuk bagaimana peran-peran yang bersangkutan sebagai pemilik MT dan juga Ketua Asosiasi. Sehingga kita ingin mendalami bagaimana inisiatif dan motif berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024," sambungnya.

Menurut Budi, pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pembagian kuota tambahan pada 2023.

Baca Juga: Eryck Amaral Kembali ke Indonesia Demi Arabella, Putri Semata Wayangnya dari Aura Kasih

"Karena kalau kita bicara konstruksi perkaranya, pembagian yang dilakukan pada tahun 2024 ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang terjadi pada tahun 2023," tutur Budi.

Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk kemudian dibagi sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Bahwa pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kuota khusus yang kemudian dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus," imbuh Budi.

Fuad belum memberikan tanggapan soal dakwaan ini. Namun, pada saat diperiksa KPK di tahap penyidikan pada 26 Januari lalu, Fuad membantah cawe-cawe dalam proses pembagian kuota haji tambahan itu.

EDITOR: Bintang Pradewo