JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, membeberkan latar belakang kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menjelaskan, pada 2023 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Menurut dia, Yaqut semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler.
Usulan itu, kata Mellisa, didasarkan pada kondisi banyaknya calon jemaah lanjut usia yang masih menunggu keberangkatan setelah terdampak pandemi Covid-19. Terlebih, ketika itu terdapat ketentuan mengenai batas maksimal usia jemaah haji yang berangkat.
"Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa di usai sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Baca Juga: Pengurusan Kuota Haji Tambahan Disebut Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour Fuad Hasan
Namun, lanjut Mellisa, usulan tersebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari DPR. Komisi VIII DPR justru mendorong agar porsi kuota bagi jemaah haji khusus diperbesar. Hal itu disebut tertuang dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ujarnya.
Mellisa menyebut DPR kala itu mempertimbangkan aspek pembiayaan. Jemaah haji reguler memperoleh subsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan penyelenggaraan haji khusus dinilai tidak membebani dana tersebut.
Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Yaqut akhirnya menyetujui pembagian kuota sesuai komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," bebernya.
Mellisa juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang menurutnya saat itu mendorong agar tambahan kuota diberikan kepada jemaah haji khusus. Di antaranya adalah Marwan Dasopang dan Yandri Susanto.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," ungkapnya.
Kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024
Sementara untuk tambahan kuota haji pada 2024, Mellisa menyatakan Yaqut tidak mengetahui proses awal munculnya tambahan 20.000 kuota tersebut. Menurutnya, tambahan kuota itu merupakan hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Yaqut, kata dia, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut setelah Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Dalam pengumuman itu, Jokowi disebut menyampaikan bahwa tambahan kuota diberikan bagi jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Anev Lantas se-Indonesia, Kakorlantas Tekankan Pentingnya Pelayanan Polantas yang Humanis
"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.
Mellisa menjelaskan pembagian tambahan kuota pada 2024 dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut dia, skema tersebut merupakan hasil mitigasi pemerintah Indonesia bersama pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan serta aspek keselamatan jemaah.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, hanya mampu menangani tambahan sekitar 10.000 jemaah reguler. Jumlah tersebut telah melalui berbagai pembahasan dan mitigasi dengan pihak Arab Saudi, khususnya terkait kondisi Mina dan Muzdalifah.
"Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah," paparnya.
Selain kapasitas pelayanan, Mellisa menyebut penyelenggaraan haji 2024 juga menghadapi sejumlah tantangan akibat kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah Arab Saudi. Kondisi tersebut turut dipengaruhi renovasi di sejumlah wilayah, termasuk Madinah.
Ia menegaskan, penambahan jumlah jemaah juga berdampak pada berbagai aspek teknis penyelenggaraan haji di Indonesia. Mulai dari kapasitas pelayanan, penerbangan, ketersediaan slot waktu pesawat hingga daya tampung embarkasi.
"Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," urainya.
Mellisa memastikan pihaknya akan mengungkap secara menyeluruh persoalan di balik kebijakan kuota haji selama proses persidangan berlangsung. Dia menilai terdapat sejumlah pihak yang menurutnya menerima atau terlibat aktif dalam proses tersebut, tetapi tidak ikut diproses secara hukum.
Sementara, Yaqut dinilai menjadi terdakwa karena menerbitkan keputusan menteri agama dalam kondisi yang disebut terbatas untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," pungkasnya.