← Beranda
Pengurusan Kuota Haji Tambahan Disebut Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour Fuad Hasan
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 02.51 WIB
Bos PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengaturan terpusat dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan melalui Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dibacakan JPU KPK Greafik, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Perkara tersebut bermula setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Pertemuan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad serta Ismail.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Fuad kembali membicarakan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Ia juga disebut meminta agar proses pengisian kuota tersebut dilakukan melalui dirinya.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Fuad kemudian disebut menggunakan Maktour untuk menangani pengisian kuota tersebut. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Surat itu berisi permohonan percepatan keberangkatan 110 jemaah haji dari Maktour.

Dugaan backdate keputusan Menteri Agama

Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan sejumlah Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan kuota tambahan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dokumen tersebut mencantumkan tanggal 21 Desember 2023.

Namun, jaksa menyebut keputusan itu baru ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024. Menurut Jaksa, pencantuman tanggal tersebut dilakukan agar jemaah yang berhak melakukan pelunasan memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan pembayaran. Pasalnya, masa pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

Selain itu, keputusan tersebut disebut tidak disebarluaskan kepada publik dan hanya diberikan secara terbatas. Sehari setelah menandatangani keputusan tersebut, yakni 10 Januari 2024, Yaqut disebut memimpin rapat secara hybrid dari Madinah, Arab Saudi.

Rapat tersebut dihadiri staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut menyampaikan bahwa 10.000 dari tambahan 20.000 kuota haji harus dialokasikan dan dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selanjutnya, pada 18 Januari 2024, rapat kembali dilakukan melalui Zoom untuk membahas keputusan Menteri Agama mengenai kuota tambahan.

Jaksa menyebut Selamet, Perencana Ahli Madya pada organisasi kepegawaian dan hukum Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menyampaikan arahan dari Gus Alex agar keputusan baru mengenai kuota tambahan sudah diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Namun, pada 24 Januari 2024, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen tersebut disebut menggunakan tanggal mundur atau backdate, yakni 15 Januari 2024.

Keputusan itu menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 kuota bagi jemaah haji khusus dan 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler.

Menurut jaksa, pembagian dengan komposisi 50:50 tersebut diduga bertujuan menyamarkan perubahan alokasi kuota yang dilakukan atas inisiatif Yaqut untuk mengakomodasi kepentingan PIHK.

"PIHK menginginkan porsi kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang menetapkan alokasi sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia," beber Jaksa.

Komposisi kuota berbeda dari kesepakatan DPR

Perubahan komposisi kuota tersebut kemudian harus disesuaikan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023 serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Untuk itu, Yaqut disebut mengirim surat kepada Komisi VIII DPR RI. Surat Nomor B057/MA/2/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tersebut berisi penyesuaian penggunaan nilai manfaat sebagai dampak perubahan alokasi kuota haji reguler dan khusus.

Dalam surat itu, kuota tambahan untuk haji reguler disebut berubah dari sebelumnya 18.400 jemaah menjadi 10.000 jemaah. Sebaliknya, kuota haji khusus meningkat dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama kemudian menggelar rapat kerja pada 13 Maret 2024. Dalam rapat tersebut, perubahan komposisi kuota haji reguler dan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dinyatakan tidak sesuai dengan hasil rapat kerja sebelumnya maupun Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Komisi VIII DPR RI kemudian menyatakan akan membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Akan tetapi, jaksa menyebut pembahasan lanjutan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama tidak pernah dilakukan hingga seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2024 selesai.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Didasarkan pada Keselamatan Jemaah

Selain itu, tidak terdapat perubahan terhadap penetapan kuota haji sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Meski demikian, Yaqut disebut tetap menjalankan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan PIHK dalam memperoleh alokasi kuota haji khusus yang lebih besar," pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi