JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan, tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.
Baca Juga: Setelah Lampung, Kini TNI AU Siapkan Jalan Tol di Jatim untuk Runway Alternatif Pesawat Tempur
Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.
Karena itu, mantan Ketua Umum GP Ansor itu memastikan, dirinya tidak pernah menerima uang Rp 1 terkait dugaan korupsi kuota haji.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.
Yaqut berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat menghadirkan saksi-saksi untuk membuka secara terang kasus hukum yang menjerat dirinya. Hal ini penting untuk memperjelas dakwaan KPK.
Baca Juga: Puslabfor Turun Tangan, Kasus Kebakaran Bapenda DKI Kini Ditarik Polda Metro Jaya
"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," tegasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar dan keuntungan Rp 4,8 miliar
Dalam persidangan hari ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Liverpool Resmi Pinjam Bek Uruguay Ronald Araujo dari Barcelona
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Baca Juga: I.League Buka Suara Soal Sanksi FIFA ke Persib Bandung, Yakin Masalah Segera Beres
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.