← Beranda
Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Tersangka HH Tetap Berjalan
Latu Ratri MubyarsahSelasa, 11 Agustus 2026 | 17.14 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto. (Istimewa)

 

JawaPos.com – Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penuntasan Perkara. Menanggapi perkembangan penanganan perkara Nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Budhi Hermanto memberikan konfirmasi dan tanggapan resmi.

Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap tersangka HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses sesuai prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti agar berkas perkara kuat secara hukum saat dilimpahkan kelak.

Polda Metro Jaya menekankan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tercapainya kelengkapan berkas perkara (P-21).

Baca Juga: KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Terkait klaim pengampuan maupun sakit jiwa dari pihak tersangka, Kombespol Budi Hermanto memastikan, tidak dinilai secara sepihak, melainkan secara objektif berdasar validasi medis resmi. Penyidik akan berkoordinasi langsung dengan Tim Medis/Psikiater Forensik Independen dari Biddokkes Polri.

Kombespol Budi Hermanto menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan rekayasa untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah dan komitmen tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, pengamat, serta praktisi hukum nasional.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Siasat Pura-Pura Gila Malingering Mengancam Wajah Peradilan Indonesia

Praktik dugaan manipulasi kondisi medis khususnya klaim gangguan jiwa mendadak (malingering) saat berhadapan dengan proses hukum, kian marak dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.

Isu ini kembali mencuat seiring penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, yakni SG (Tersangka II), HH (Tersangka I), dan JH (Pengampu dari HH).

​Meski salah seorang pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung, proses penahanan terhadap tersangka utama lain justru jalan di tempat.

Selama lebih dari 6 tahun, tersangka dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ada kepastian penahanan. Alasannya tergolong klasik namun krusial, tersangka mendadak diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

Berdasar penelusuran dan temuan pihak pelapor, klaim sakit jiwa tersebut berawal dari terbitnya surat keterangan medis yang dinilai janggal. Surat tersebut diketahui dikeluarkan seorang oknum dokter psikiater di Jawa Timur.

Modus yang digunakan pun dinilai sangat sistematis. ​Setiap kali penyidik hendak melakukan pemeriksaan atau penjemputan, tersangka diduga sengaja dikondisikan dengan mengonsumsi obat-obatan penenang atau pemacu tidur berdosis tinggi hingga berada dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB, Eks Dirut Masih Bebas

Siasat ini diduga diciptakan untuk memberi impresi bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalani proses hukum.

​Namun, rekayasa tersebut perlahan terkuak. Klaim sakit jiwa berat yang dibentengi surat keterangan medis tersebut berbanding terbalik dengan fakta mobilitas tersangka.

Berdasar data manifes penerbangan resmi (E-ticket), tersangka tercatat masih mampu melakukan perjalanan udara lintas negara secara mandiri pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

​Tersangka terbang dari Surabaya (SUB) menuju Kuala Lumpur (KUL) dengan nomor penerbangan OD-353, lalu melanjutkan transit menuju Penang, Malaysia (OD-2104).

Kuasa Hukum Korban Sopian Sitepu mempertanyakan, bagaimana seseorang yang diklaim gila berat hingga harus berada di bawah pengampuan, justru melakukan perjalanan udara lintas negara secara mandiri.

”Ini fenomena aneh. Jika memang sakit jiwa berat, tempatnya di Rumah Sakit Jiwa untuk diobati, bukan dibiarkan bebas berada di rumah atau bahkan melancong ke luar negeri yang justru bisa membahayakan lingkungan,” ucap Sopian Sitepu.

Baca Juga: Mobil SPPG Tabrak Truk Saat Antar MBG di Banyuwangi, Kernet Tewas

Sementara itu, Praktisi Hukum Andi Darti memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap objektivitas penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan Biddokkes Polri untuk menguji klaim medis tersangka.

”Komitmen Polda Metro Jaya untuk melibatkan psikiater forensik Biddokkes Polri merupakan langkah yang sangat tepat, cermat, dan berani dari kacamata hukum pidana. Klaim gangguan jiwa berdasar Pasal 44 KUHP tidak boleh hanya ditelan mentah-mentah dari dokumen medis sepihak, apalagi jika ada indikasi kuat malingering atau pura-pura sakit demi meloloskan diri dari penahanan. Hukum pidana tidak boleh kalah oleh rekayasa,” tegas Andi Darti.

​Lebih lanjut, Andi Darti menekankan jejak perlawanan hukum tersangka yang sempat mengajukan Praperadilan hingga melayangkan gugatan perdata ke pelapor yang semuanya berujung ditolak pengadilan, menunjukkan pola yang patut dicermati.

​”Ketika seluruh jalur hukum formal telah kandas, lalu muncul klaim sakit jiwa tetapi tersangka terdeteksi masih sanggup bepergian ke luar negeri, ini jelas mencederai rasa keadilan. Sikap tegas penyidik Polda Metro Jaya untuk mempercepat P-21 serta tak ragu menerapkan pasal obstruction of justice adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tetap transparan, profesional, dan akuntabel,” tandas Andi Darti.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak Transparansi KY soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah