← Beranda
Bantah Mangkir Panggilan KPK, Rudy Tanoe Pastikan Hadiri Pemeriksaan pada 11 Agustus 
Muhammad RidwanSenin, 10 Agustus 2026 | 04.08 WIB
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

 

 

JawaPos.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy Tanoe sedianya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada Kamis (6/8).

Kuasa Hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut, karena adanya agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa sore (4/8). Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada Kamis pagi.

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum mendatangi kantor KPK pada Rabu (5/8), untuk membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky kepada wartawan, Minggu (9/8).

Ia menyatakan, pihaknya meminta penjadwalan ulang pada Selasa (11/8) mendatang. Surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK.

Selain menyampaikan surat secara resmi, lanjutnya, kuasa hukum Rudy Tanoe juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut.

Ricky menegaskan, permohonan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Ia memastikan Rudy Tanoe tetap akan memenuhi proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormt5⁵ati seluruh proses hukum dan m⁴engikuti prosedur yang ditetapkan," tegas Ricky.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan Bos PT Dosni Roha Indonesia Tbk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos yang melibatkan Rudy Tanoe.

Lembaga antirasuah it7usebelumnya telah mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. KPK mencekal Rudy Tanoe pada 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Meski Menang Praperadilan

Selain Rudy Tanoe, KPK juqga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT);lu Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry  (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan