← Beranda
MA Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Timah, Rp 271 Triliun Tak Tepat
Muhammad RidwanMinggu, 9 Agustus 2026 | 20.00 WIB
Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum putusan kasus korupsi tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah PT Timah Tbk.

MA menyebut komponen kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar, yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut bunyi petikan pertimbangan kasasi MA yang dikuti pada Minggu (9/8).

Kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menjadikan hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara tidak tepat.

Dari penjelasan MA dinyatakan bahwa dari total sekitar Rp 300 triliun tersebut, terdapat sekitar Rp 28 triliun yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kegiatan kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.

Nilai tersebut juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.

Sementara, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan.

Sementara penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berangkat dari uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang. Nilai kerugian tersebut juga harus dapat dihitung secara pasti.

Kerusakan lingkungan maupun kerusakan ekologis dapat dinilai oleh ahli, termasuk besaran biaya pemulihannya. Namun, kerusakan lingkungan tidak secara otomatis dapat dimasukkan sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Hal tersebut disebabkan kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum yang berbeda. Keduanya juga memiliki tujuan penegakan hukum yang berbeda serta mekanisme peradilan masing-masing.

Kerugian keuangan negara berada dalam lingkup hukum tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, persoalan kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum lingkungan yang penegakannya dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan bahwa penggabungan penegakan hukum lingkungan dengan perkara korupsi berpotensi mengaburkan tujuan utama hukum lingkungan, yakni memulihkan kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Karena itu, MA memandang pemisahan kedua rezim hukum tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuan masing-masing. Penanganan perkara korupsi secara terpisah juga tidak menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana lingkungan.

Atas dasar itu, MA menyatakan dasar pengenaan pidana terhadap Alwin harus mengacu pada kerugian keuangan negara sekitar Rp 28 triliun, bukan keseluruhan nilai Rp 300 triliun.

EDITOR: Kuswandi