← Beranda
Tim Hukum Yaqut Minta JPU Buktikan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Muhammad RidwanMinggu, 9 Agustus 2026 | 05.40 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta penilaian menyeluruh atas kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Jangan hanya dinilai berdasarkan komposisi pembagiannya. 

Pernyataan ini disampaikan tim hukum Yaqut menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8) mendatang.

Tim hukum Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota haji perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji saat itu, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 bagi jemaah haji khusus.

Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Tim hukum menilai perbedaan alokasi itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.

Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata atau actual loss.

Pembuktiannya antara lain harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian, serta pihak yang disebut menerima manfaat.

"Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jamaah dan dapat mengenakan biaya tambahan di atas setoran Bipih Khusus, apabila biaya tersebut berkaitan dengan layanan tambahan yang berada di luar standar pelayanan minimum," kata tim hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Karena itu, tim hukum berpandangan pembayaran dari jamaah kepada PIHK untuk memperoleh layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap untuk Menag ataupun aliran dana kepada pejabat Kemenag.

Baca Juga: Tim Hukum Eks Menag Yaqut Cholil Harapkan Persidangan Dugaan Korupsi Kuota Haji Berjalan Objektif

Menurut tim hukum, hal yang menjadi pokok pembuktian di persidangan justru harus menjawab sumber keuangan negara yang diklaim mengalami pengurangan.

Juga nilai kerugian yang ditimbulkan, metode penghitungannya, serta keterkaitan langsung antara kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut.

Tambahan Kuota Haji Hasil Komunikasi Kepala Negara

Tambahan 20.000 kuota, lanjut tim hukum, bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menag.

Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara.

“Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu,” jelas tim hukum.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PN Jakarta Pusat, Eks Menag Yaqut Segera Diadili

Tim hukum menegaskan, keputusan mengenai alokasi kuota tidak hanya didasarkan pada perhitungan jumlah jamaah.

Kondisi faktual di lapangan, kesiapan pelayanan, mobilitas jemaah, serta faktor keselamatan juga disebut menjadi bagian dari pertimbangan.

Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, kepadatan di kawasan Mina menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan haji.

Jumlah jemaah reguler Indonesia yang besar membuat ruang yang tersedia bagi masing-masing jemaah menjadi semakin terbatas.

Atas kondisi tersebut, tim hukum berpendapat apabila seluruh tambahan kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, kepadatan di kawasan Mina berpotensi semakin tinggi.

Baca Juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Dugaan Korupsi Yaqut ke PN Jakpus

Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi ruang gerak dan keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.

Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya konsep hifz al-nafs atau perlindungan terhadap jiwa.

Kondisi Mina Jadi Pertimbangan Pembagian Kuota 

Menurut tim hukum, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup hanya diukur dari banyaknya jamaah yang dapat diberangkatkan.

Tetapi juga dari kemampuan memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, layak, dan sesuai ketentuan syariat.

Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan.

Baca Juga: KPK Segera Adili Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Agar Terbuka yang Benar dan Salah

“Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Yaqut menilai fokus utama pembuktian perkara seharusnya berada pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara konkret menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, harus dibuktikan pula keterkaitan langsung antara tindakan yang dilakukan Yaqut dengan kerugian yang didalilkan.

"Karena itu, tim hukum Yaqut meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, hingga dugaan keuntungan yang diterima pihak tertentu, diuji secara terbuka di persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Qoumas, Tunggu Kondisi Kesehatan Pulih

EDITOR: Bayu Putra