JawaPos.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kedua tersangka lain yang juga terlibat di antaranya, pengacara Don Ritto dan Nurman Herin.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.
Reza menilai perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut berpotensi memiliki rangkaian keterlibatan yang lebih luas. Karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami setiap fakta dan informasi yang muncul selama proses penanganan perkara.
"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Baca Juga: Iran Sengaja Perpanjang Konflik dengan Washington, Trump Makin Terjerat di Tengah Pemilu AS
Ia juga menyoroti sejumlah dinamika yang berkembang di tengah penanganan perkara tersebut. Ia tak memungkiri, perkembangan kasus telah menjadi perhatian publik, termasuk setelah pengacara Hotman Paris menyatakan mundur dari perkara itu.
"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya.
Selain kemungkinan keterlibatan individu lain, Reza turut menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 KUHP yang baru.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya orang perseorangan. Korporasi atau badan usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), juga dapat menjadi subjek hukum dalam kondisi tertentu.
Ia menekankan, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baik dari korporasi maupun individu yang terlibat.
"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan mekanisme hukum dan tidak terganggu oleh kepentingan di luar penegakan hukum. Karena itu, masyarakat juga perlu memastikan tidak terjadi proses negosiasi di luar jalur hukum yang berpotensi menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat maupun pelaku usaha.
Baca Juga: OpenAI Hapus Batas Obrolan ChatGPT, Pengguna Gratis Bisa Akses GPT-5.6 Luna
"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Reza juga menilai keterangan Febrie Adriansyah dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara apabila informasi yang disampaikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum perlu didalami untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh dan mengidentifikasi pihak-pihak yang kemungkinan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, Reza menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tertentu apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.