JawaPos.com - Penetapan Komisaris PT Hanania, Fitriatun Nisa Bahri, sebagai tahanan kota oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu gelombang kekecewaan dari ribuan jamaah korban dugaan penipuan umrah. Paguyuban Jamaah Korban Hanania Indonesia (PAJAKHI) bersama kuasa hukum mereka dari LEGALNEXT Attorneys at Law, meminta kepolisian tidak hanya mengedepankan pertimbangan kemanusiaan bagi tersangka, tetapi juga memberikan kepastian atas nasib dana dan aset milik korban.
Sebelumnya, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nisa menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih memiliki anak balita dan orang tua yang sedang sakit.
Kemanusiaan Harus Berlaku Dua Arah
Ketua PAJAKHI, Uli Amelia S., menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta siapa pun diperlakukan secara tidak manusiawi. Namun, ia mengingatkan bahwa ribuan korban yang gagal berangkat beribadah juga berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Para korban juga terdiri atas ibu, ayah, anak-anak, dan orang tua. Ada yang menggunakan tabungan masa tua, tabungan keluarga, bahkan dana program kehamilan untuk berangkat beribadah. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai membuat rasa sakit korban kembali terabaikan," ujar Uli, Rabu (5/8).
Uli menambahkan, kabar perubahan status penahanan ini seharusnya diimbangi dengan transparansi mengenai perkembangan penelusuran aset. Jamaah menuntut kejelasan terkait jumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer maupun pihak terkait, detail rekening yang diblokir, serta nilai pasti aset tersangka yang terdeteksi di Semarang.
"Jangan sampai korban hanya menerima kabar bahwa tersangka menjadi tahanan kota. Kami perlu diberi tahu berapa uang yang sudah terkumpul dan aset apa saja yang ditemukan. Informasi yang tidak utuh justru kembali melukai jamaah," tegasnya.
Soroti Risiko TPPU dan Pengawasan Aset
Sementara itu, Managing Partner LEGALNEXT, Joddy Mulyasetya Putra, mengingatkan bahwa perkara ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tergolong extraordinary crime. Meski tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang sah secara hukum, pengawasan ketat terhadap tersangka dan barang bukti wajib dilakukan.
"Penetapan tahanan kota tentu menimbulkan pertanyaan serius. Kami tidak menuduh tersangka akan mengaburkan bukti, tetapi Polda wajib menjelaskan bagaimana risiko terhadap barang bukti, aliran dana, dan aset korban diawasi serta dimitigasi. Kemanusiaan terhadap tersangka jangan sampai melahirkan ketidakpastian bagi korban," kata Joddy.
Atas dasar tersebut, PAJAKHI dan LEGALNEXT secara resmi melayangkan enam poin desakan kepada Polda Metro Jaya, antara lain:
1. Kejelasan mekanisme pengawasan dan kewajiban Nisa selama menjalani tahanan kota
2. Rincian total uang yang telah dikembalikan oleh influencer maupun pihak lainnya
3. Daftar inventarisasi rekening dan aset yang telah diblokir, disita, atau diamankan
4. Kepastian jenis, status kepemilikan, dan nilai aset yang disebut berada di Semarang
5. Hasil appraisal atas keseluruhan aset yang diamankan
6. Kejelasan sejauh mana dana serta aset tersebut dapat diarahkan untuk restitusi jamaah.
Dorong Reformasi Tata Kelola Travel Umrah
Kasus Hanania dinilai menjadi pemicu penting untuk membenahi sistem penyelenggaraan ibadah umrah di tanah air. Data inventarisasi awal periode 2007–2026 mencatat sedikitnya ada 23 kasus atau klaster travel gagal berangkat di Indonesia, yang menelan korban hingga 182.218 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,848 triliun.
Baca Juga: Belasan Influencer Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel, Total Rp 110 Juta
Guna mencegah kejadian serupa terulang, tim kuasa hukum bersama para korban telah merampungkan Naskah Akademik setebal 927 halaman. Dokumen ini memuat usulan penguatan perlindungan dana jamaah, perbaikan mekanisme pengawasan, serta mitigasi risiko hukum.
"Kami ingin Hanania menjadi kasus terakhir. Para jamaah tidak hanya meminta haknya kembali, tetapi juga sedang mengubah pengalaman pahitnya menjadi perlindungan bagi calon jamaah berikutnya," imbuh Joddy.