JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) guna menganulir status tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai sarat kekeliruan prosedur.
Terdapat enam poin pembelaan yang membuat kuasa hukum optimis praperadilan akan dimenangkannya. Diketahui, gugatan ini dilayangkan secara terpisah kepada dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya/Kortas Tipikor Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkap setidaknya ada enam persoalan mendasar yang dinilai dapat membatalkan proses hukum terhadap kliennya secara formal.
Baca Juga: Diduga Akibat Pengelasan, Ruko 5 Lantai di Cikini Jakarta Pusat Terbakar
"Pada kesempatan hari ini kami tim kuasa hukum praperadilan Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
1. Menggunakan Pasal KUHP Lama yang Sudah Dicabut
Firman mengatakan, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, pasal-pasal tersebut telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka.
Firman menekankan bahwa asas ini berlaku universal di dunia internasional, seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) ICCPR, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, hingga yurisprudensi Mahkamah Eropa dalam perkara Berlusconi.
"Asas ini bukan kekhususan Indonesia. Ia berlaku universal dan diakui sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," ungkap Firman.
Baca Juga: Diduga Akibat Pengelasan, Ruko 5 Lantai di Cikini Jakarta Pusat Terbakar
2. Delik Trading in Influence Belum Memiliki Payung Hukum
Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, penyidik menyebutkan poin perdagangan pengaruh atau trading in influence. Kendati Indonesia telah meratifikasi UNCAC, belum ada undang-undang domestik yang mengesahkannya sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung pun telah mempertegas hal ini dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2019.
3. Kaburnya Tindak Pidana Asal
Penyidik hanya mencantumkan "dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026" tanpa menguraikan pasal korupsi spesifik maupun perbuatan konkretnya. Hal ini dinilai mengulang kekeliruan dalam Yurisprudensi Perkara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), di mana dakwaan TPPU dinyatakan batal karena penuntut umum gagal merinci modus operandi dan kerugian negara secara terukur.
4. Ditersangkakan Dua Kali
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Namun, pada 24 Juli 2026, Kejagung kembali menetapkan status tersangka atas peristiwa yang sama. Langkah ini berpotensi memicu seseorang dituntut dua kali untuk perkara yang sama.
Baca Juga: Pantau Skuad Persib Bandung! Igor Tolic Belum Pilih Starting Line Up Lawan Persebaya Surabaya
5. Prosedur Penyidikan Tergesa-gesa
Febrie dipanggil sebagai saksi dengan jeda waktu hanya dua hari. Pada hari pemeriksaan yang sama, ekspose perkara langsung digelar dan Febrie seketika ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
6. Berkas Ditandatangan Pejabat yang Tidak Berwenang
Dokumen penetapan tersangka dan penahanan ditandatangani atas nama JAM Pidsus. Padahal, merujuk pada Perja No. Per-006/A/JA/07/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 dan PERJA-039/A/JA/10/2010, kewenangan penandatanganan berada penuh di tangan Direktur Penyidikan, bukan JAM Pidsus yang fungsinya bersifat administratif.
Selain itu, surat penahanan dianggap cacat karena hanya memuat kalimat "dianggap perlu melakukan penahanan" tanpa merinci alasan konkret sebagaimana diwajibkan Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP.
Tuntutan Pembebasan dan Penghentian Penyidikan
Atas rentetan kejanggalan prosedur tersebut, pihak Febrie Adriansyah memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan seluruh tindakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah demi hukum.
"Kami menegaskan bahwa persoalan cara penegakan hukum yang seperti ini, penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam penilaian," tutup Firman.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan murni untuk menguji keabsahan proses penyidikan dari kacamata hukum acara pidana dan administrasi, bukan bentuk penghindaran proses hukum.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," ujar Febri.
Tagging: polri, kejagung, korupsi, Febrie Adriansyah, jampidsus Febrie Adriansyah