JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi melayangkan dua gugatan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Gugatan itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menguji keabsahan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari upaya paksa, penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan penahanan.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan gugatan terpisah lantaran melibatkan institusi serta objek penanganan perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditargetkan kepada Kejaksaan Agung atas tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus penahanan terhadap Febrie.
Baca Juga: Viral Aksi Premanisme Serobot Ruko di Ngagel Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga mekanisme supervisi perkara.
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, menegaskan pemisahan permohonan ini didasari oleh alur tindakan hukum yang dilakukan para termohon.
"Betul, di sini ada dua persoalan. Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan. Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri. Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan. Itu di dalam suatu permohonan sendiri. Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan," ujar Muhammad Farizi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Farizi mencontohkan, Febrie dipanggil oleh penyidik Kejagung hanya dalam rentang waktu dua hari sebelum pemeriksaan.
"Mungkin contohnya itu yang akan kita uji, contohnya nanti gini. Ini sudah mulai ada kami lihat ya di dalam proses itu seperti klien kami itu dipanggil tanggal 20 misalnya, diwajibkan tanggal 22 datang. Di dalam hukum acara, itu harusnya panggilannya patut dikasih waktu tiga hari," jelasnya.
Bukan Upaya Menghindari Hukum
Kuasa Hukum lainnya, Febri Diansyah menekankan bahwa pendaftaran dua permohonan praperadilan ini murni merupakan wujud komitmen kliennya agar penegakan hukum berjalan di atas koridor aturan yang sah.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febri.
Ia menegaskan langkah ini adalah hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, praperadilan bukan mekanisme untuk melarikan diri dari proses peradilan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: PHEV Dinilai Tawarkan Solusi Atasi Keterbatasan Mobil Listrik
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," tuturnya.
Tudingan Penggunaan Pasal Usang hingga Potensi Nebis in Idem
Dalam uraiannya, anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menguraikan sejumlah kecacatan prosedur hukum acara yang diduga dilakukan oleh pihak penyidik. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan aturan hukum yang dinilai sudah tidak berlaku.
Febrie disangkakan menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, ketentuan lama tersebut dinilai telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut ya oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," jelas Firman Wijaya.
Selain penggunaan pasal, tim hukum mengungkap poin keberatan lain:
- Tuduhan Trading in Influence: Sangkaan perdagangan pengaruh dicantumkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, padahal belum ada regulasi undang-undang domestik yang mengaturnya secara sah.
- Kaburnya Predicate Crime: Tidak ada perincian perbuatan konkret maupun rincian pasal korupsi yang dilanggar pada tuduhan pencucian uang.
- Potensi Nebis in Idem: Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka atas peristiwa serupa pada 24 Juli 2026.
- Tenggat Pemanggilan Singkat: Prosedur pemanggilan saksi yang hanya memberikan jeda dua hari dinilai menabrak batas patut tiga hari sebagaimana diatur hukum acara pidana.
Baca Juga: Jawab Isu Pergantian Kapolri, Jenderal Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
- Keabsahan Tanda Tangan Dokumen: Dokumen penyidikan dan penahanan ditandatangani atas nama JAM Pidsus, padahal fungsi jabatan tersebut bersifat administratif kebijakan, bukan kewenangan teknis penyidikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak pemohon mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka dan membebaskan Febrie Adriansyah.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," tegas Firman.