← Beranda
Kortas Tipidkor Polri Klaim Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Syahrul YunizarRabu, 5 Agustus 2026 | 01.58 WIB
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) di dampingi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (kiri) dan Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri angkat bicara soal rencana eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melayangkan gugatan pra peradilan atas kasusnya.

Pihak kepolisian menyatakan siap berhadapan dengan Febrie di ruang sidang praperadilan. 

Hal itu disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi oleh awak media pada Selasa (4/8).

Dia menyatakan bahwa gugatan pra peradilan merupakan hak dari pihak berperkara. Pihaknya sebagai penyidik awal siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka TPPU

”Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” terang Yusuf. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menjelaskan, gugatan pra peradilan merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka jika merasa ada yang janggal dalam proses hukum.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan kembali aturan dalam Pasal 1 Angka 15 KUHAP. 

”Pada prinsipnya hukum acara pra peradilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Firman Wijaya, salah seorang penasihat hukum Febrie membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.

”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami. Sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media. 

Ada 2 pokok gugatan praperadilan yang akan diajukan. Pertama, praperadilan untuk upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Kedua, praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan TPPU, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Tim 9 Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp 476 Miliar dan Emas 74 Kg Terkait Febrie Adriansyah

EDITOR: Bayu Putra