← Beranda
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Syahrul YunizarSelasa, 4 Agustus 2026 | 23.14 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menggeledah kantor dan rumah tersangka Don Ritto pada Senin (3/8).

Langkah itu bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung di beberapa tempat sekaligus.

Yakni kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Seluruhnya merupakan perusahaan milik Don Ritto. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan itu terkait dengan kasus TPPU yang tengah ditangani.

Baca Juga: Pengacara Eks Jampidsus Febrie Persoalkan 2 Kali Penetapan Tersangka Kasus yang Sama

”Kemarin (penggeledahan) sudah, itu tempat memang perusahaannya (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya,” ungkap dia kepada awak media pada Selasa (4/8).

Selain 4 perusahaan tersebut, Tim 9 Kejagung juga menggeledah kantor Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung hingga malam hari. Meski penggeledahan di 6 lokasi sudah rampung, Kejagung memastikan proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berlanjut.

”Nampaknya hari ini ada lagi (penggeledahan). Tapi, saya nggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi, sementara di ini dulu,” ujarnya.

Selain melakukan penggeledahan, Tim 9 Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta yang berinisial T, ER, dan HH.

Baca Juga: Jadi Tersangka di Polri dan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara yang tengah diusut oleh penyidik.

Anang menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri semua aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

”Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dalam kasus TPPU tersebut, Febrie sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga: Tim 9 Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp 476 Miliar dan Emas 74 Kg Terkait Febrie Adriansyah

Selain Febrie, Tim 9 Kejagung yang menggarap kasus tersebut juga sudah menetapkan 2 tersangka lain. Yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

 

EDITOR: Bayu Putra