JawaPos.com - Massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/8).
Aksi tersebut menyuarakan desakan pengusutan tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
GMNI Jaktim menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejagung tersebut terkesan lambat dan stagnan.
Ketua DPC GMNI Jaktim Jansen Henry Kurniawan menuturkan, akumulasi dugaan kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
Ia juga membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjadi dasar tuntutan mereka. Di antaranya adalah dugaan korupsi pengelolaan investasi di PT ASABRI dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk tata kelola PLTU di PLN yang ditaksir merugikan negara Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.
Ditambah lagi dugaan penyimpangan pada proyek Blast Furnace PT Krakatau Steel senilai Rp 6,9 triliun.
"Berangkat dari situlah kita datang ke Kejaksaan Agung. Kasus ini sebelumnya ditangani bagian korupsi Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kami datang ke sini jangan sampai ada dugaan melindungi mantan kawan sejawat," ujar Jansen di depan Gedung Kejagung, Senin (3/8).
Tak hanya itu, GMNI Jaktim juga menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Tak Ada Inisial SS dalam BAP Febrie Adriansyah
Desak Transparansi dan Evaluasi Kepemimpinan Kejagung
Jansen menilai, dengan besarnya angka dugaan kerugian negara tersebut, sangat tidak mungkin tindakan korupsi dilakukan oleh satu individu semata tanpa keterlibatan pihak lain secara bermufakat.
Oleh karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan menganut prinsip equality before the law.
Atas dasar pertanggungjawaban moral kepemimpinan, GMNI Jakarta Timur turut mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, untuk mengundurkan diri. Kami menduga tidak mungkin Kepala Kejaksaan Agung tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh anak buahnya," tegas Jansen.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Redam Perang Narasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dorong Keterlibatan KPK dan Pengungkapan Kasus Lain
Dalam aksinya, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan lima poin tuntutan:
1. Pengusutan Tuntas: Mendesak dugaan korupsi Febrie Adriansyah diusut secara terbuka tanpa ada upaya perlindungan internal.
2. Mundurnya Jaksa Agung: Meminta ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kejaksaan Agung.
3. Peran KPK: Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
4. Fungsi Pengawasan DPR: Meminta Komisi III DPR RI bersikap tegas dan memanggil Jaksa Agung terkait polemik ini.
5. Kejelasan Kematian Saksi/Pekerja: Mendesak Polri mengungkap fakta terang benderang terkait penyebab meninggalnya mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, Sutrimo, yang saat ini masih didalami Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel