JawaPos.com - Seorang Kopilot maskapai asing berkewargaan Malaysia berinisial MS ditangkap di bandara Soekarno-Hatta Tangerang, setelah membawa narkoba dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 185 juta.
MS ditangkap oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui kerjasama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, kasus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat memindai barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
Ternyata, koper tersebut diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam kopilot.
Baca Juga: Selundupkan 25 Kilogram Ekstasi, Polri Tangkap Pilot Maskapai Asing di Bandara Soetta
Ia menyebut, dari temuan awal, petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 25 kilogram atau 25.194,83 gram netto, yang disembunyikan di dalam koper.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram sabu-sabu di dalam tas milik tersangka.
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia,” ujar Djaka dalam keterangan yang diterima, Senin (3/8).
Djaka mengatakan, pelaku mengaku setibanya di Jakarta barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman, dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Baca Juga: Tes Narkoba Mendadak Sasar Ratusan Awak Pesawat di Soekarno-Hatta, Ada Apa?
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp 207,9 miliar.
Djaka mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Medan, Kirim 9.162 Butir Ekstasi
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya.