← Beranda
Ungkap Penyelundupan Vape Etomidate di Batam, Kinerja BNN Perlu Dipertahankan
Syahrul YunizarSelasa, 4 Agustus 2026 | 02.00 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)

 

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuai apresiasi. Keberhasilan itu menjadi bukti komitmen pemberantasan narkoba yang sudah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Umum Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Abdul Rohim, BNN sudah kembali menunjukkan taji lewat keberhasilan pengungkapan kasus di Batam. Apalagi para pelaku berusaha menyembunyikan narkoba hasil selundupan dengan berbagai modus.

”Apresiasi untuk BNN sebagai pengarah dan pengendali dalam kaitan peredaran penyalahgunaan narkotika. Ini harus dipertahankan agar kedepan Indonesia bisa bebas dari narkotika,” kata dia kepada awak media pada Senin (3/8).

Pria yang akrab dipanggil Cak Rohim itu menyatakan bahwa Garda Satu sebagai salah satu pemerintah mendukung penuh kerja-kerja dan kinerja kementerian maupun lembaga negara, termasuk diantaranya BNN yang sukses bersama Bea Cukai dalam menindak pelaku penyelundupan narkoba.

Baca Juga: BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

”Kami sudah membentuk Badan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (BPPN) di tingkat pusat maupun provinsi. Tujuannya membantu BNN untuk mensosialisasikan bahaya narkotika,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan cartridge vape berisis etomidate dari Malaysia. Total ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang disisir di wilayah Batam. Melalui pengungkapan kasus tersebut, Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan barang bukti dengan nilai Rp 5,1 miliar.

Melalui akun media sosial resminya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa BNN mengungkapkan bahwa cartridge vape berisi cairan etomidate itu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut. Persisnya lewat Perairan Batam di Kepri. Tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), kasus tersebut diduga menyeret Warga Negara Asing (WNA).

”6 tersangka diamankan, sedangkan 2 Warga Negara Asing yang diduga sebagai pemasok utama masih diburu,” terang Suyudi.

Berdasar laporan petugas di lapangan, barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan untuk menghindari pemeriksaan. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi terpapar narkoba. Sementara jumlah barang bukti mencapai angka Rp 5,1 miliar.

Merujuk keterangan resmi dari BNN, 6 orang tersangka yang sudah ditangkap terdiri atas BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Selain itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 WNA berinisial SL dan WKC. Kedua WNA itu diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan etomidate dan sabu kepada 6 tersangka.

”Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi aparat penegak hukum,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Aswin Sipayung.

Baca Juga: Acara Kacau, EO Tangsel Fun Walk 2026 Minta Maaf dan Disanksi Tak Boleh Bikin Event Lagi

Aswin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil membongkar rangkaian aktivitas sindikat yang terorganisir. Mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai, kata dia, melakukan penggerebekan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam. Yakni di Teluk Tering, hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar.

Dari rangkaian penggerebekan itu, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, serta 86 butir psikotropika jenis happy five (H5).

Selain itu, turut diamankan pula dari tangan para tersangka barang bukti 25,6 gram serbuk ketamin, 88 device vape elektrik, 9 set alat isap sabu (bong), 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan