JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap proses persidangan dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan objektif. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan perkara hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Ia pun mengaku sudah menyiapkan pembelaan dalam menyikapi dakwaan dugaan korupsi kuota haji.
"Tentu kami sudah menyiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata Mellisa saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (2/8).
Mellisa menjelaskan, persidangan dugaan korupsi kuota haji akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka. Karena itu, ia berharap perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dapat dilihat secara utuh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia pun meyakini, majelis hakim yang menangani perkara kliennya akan mengadili berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Meski demikian, Mellisa belum bisa memberikan kepastian apakah akan melakukan perlawanan hukum dalam menyikapi dakwaan dugaan korupsi kuota haji.
"Sejak dakwaan diserahkan Jumat sore, kami belum bertemu klien tentu perlu didiskusikan terlebih dahulu," jelasnya.
KPK limpahkan berkas dakwaan dugaan korupsi kuota haji ke persidangan
KPK melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Jumat (31/7).
Setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya berada di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, sekaligus penjadwalan sidang perdana.
KPK berharap masyarakat terus memantau jalannya proses persidangan. Menurutnya, perkara ini memiliki dampak besar karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," pungkasnya.