JawaPos.com - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, membantah penyebutan nama dengan inisial SS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia menegaskan, informasi yang beredar tidak benar alias berita bohong.
"Dalam pemeriksaan pak FA baik sebagai Saksi atau sebagai tersangka yang saya dampingi langsung, setahu saya tidak ada penyebutan nama dengan inisial SS," kata Febri dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (2/8).
Ia menegaskan, publik perlu berhati-hati dalam menerima informasi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, informasi tidak benar akan merusak alat bukti dalam proses hukum.
"Kami mengimbau agar kita perlu berhati-hati dengan hoax atau informasi keliru yang disebar oleh berbagai pihak. Hoax dalam proses hukum akan merusak penemuan kebenaran yang jadi harapan publik," ujarnya.
Ia tak memungkiri, dalam setiap pengusutan kasus-kasus besar. Hal itu sebagai upaya mengaburkan fakta dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Dari pengamatan saya memang dalam kasus-kasus besar banyak sekali pihak-pihak tertentu yang berupaya mengacaukan fakta dengan cara menyebar hoax. Semoga dengan memilah secara hati-hati informasi yang berkembang, proses penegakan hukum bisa lebih terang," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di rumah yang berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).
Dia menyatakan bahwa Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.
”Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama. Mulai sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah selesai pada pukul 21.30 WIB.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel
”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” paparnya. (*)