← Beranda
Pemerintah Didorong Redam Perang Narasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Syahrul YunizarSabtu, 1 Agustus 2026 | 21.35 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Proses hukum terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diwarnai perang narasi.

Tak sedikit buzzer dan influencer menyuarakan narasi pro dan kontra. Pemerintah dan aparat didorong turun tangan agar tidak terjadi bias dalam persepsi publik terhadap kasus tersebut.

Menurut pemerhati media sosial Tuhu Nugraha, pro dan kontra merupakan hal biasa di alam demokrasi, termasuk di media sosial. 

Yang berbahaya adalah manipulasi narasi, deepfake menyesatkan, intimidasi, fitnah, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel

Semua berpotensi mengaburkan fakta dalam proses hukum yang berjalan. Karena itu, harus ada campur tangan pemerintah dan aparat untuk meredam.

”Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks, kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).

Tuhu menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum punya tanggung jawab besar untuk meredam kekacauan informasi yang bermunculan tanpa dasar.

Dia menyebut, legitimasi institusi hanya bisa dibangun melalui transparansi, konsistensi, dan perlakuan hukum yang adil. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah termakan disinformasi.

Karena itu, Tuhu menekankan bahwa yang seharusnya dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan beberapa hal yang bisa mengaburkan fakta dalam proses hukum.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Komjak Eksaminasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan sampai perang narasi itu menjadi polarisasi yang meluas. Apalagi sampai keluar dari ruang digital. Publik perlu dijaga agar tidak termakan buzzer atau pendengung.

Menurut dia, buzzer yang ikut bersuara dalam kasus Febrie membuat garis antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.

Dia menyampaikan bahwa persoalan utama bukanlah perdebatan yang terjadi, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum berjalan sampai tuntas.

”Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai,” ucap Tuhu.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan data, informasi, dan barang bukti.

Baca Juga: Nurman Herin jadi Tersangka Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan telah dilakukan penetapan tersangka baru. Sehingga dalam kasus tersebut kini bukan hanya Febrie yang menjadi tersangka. Ada nama Don Ritto serta Nurman Herin.

Berulang kali, lanjut Tuhu, aparat penegakan sudah menyatakan ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati dalam setiap proses hukum.

Dia mengingatkan, seseorang memang sah untuk dikritik, apalagi jika sudah terjerat dalam kasus hukum.

Namun, tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah padahal hakim di pengadilan belum mengetuk palu putusan.

Di tengah perang narasi yang terjadi, Tuhu menilai edukasi prinsip tersebut menjadi krusial. Apalagi mayoritas konsumsi informasi masyarakat saat ini berpusat pada platform digital.

Baca Juga: Kecewa Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Mahasiswa Demo Bawa Rompi Pink dan Borgol ke Kejagung

Di mana banyak informasi diproses tanpa melalui kerja-kerja jurnalistik yang patuh pada kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi.

”Belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar,” ujarnya.

Tuhu pun mengingatkan, ruang digital hari ini tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan sudah menjadi medan perang narasi.

Sayangnya, publik kerap kali lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri.

Sebab, narasi yang emosional dan disajikan secara sederhana jauh lebih cepat dicerna dibanding penjelasan hukum yang rumit dan kompleks.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

”Akibatnya, penegakan hukum kerap bergeser menjadi ajang perebutan dominasi agar lebih dahulu dipercaya publik,” kata dia.

Situasi semakin mengkhawatirkan dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan deepfake.

Video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan.

Di tengah kebingungan publik, muncul pula kekhawatiran bahwa setiap suara kritis atau pandangan berbeda dari luar institusi penegak hukum langsung dicap sebagai hoaks.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Dinilai Perlu Pendampingan KPK untuk Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah

EDITOR: Bayu Putra