JawaPos.com - Operasi pemberantasan obat keras ilegal yang digencarkan Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Januari hingga Juli 2026 membuahkan hasil besar. Sebanyak 118.494 butir obat berbahaya berhasil disita dari 68 kasus berbeda, dengan kawasan Tanah Abang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penindakan tertinggi.
Dalam rentang waktu tujuh bulan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek jajaran turut mengamankan 92 orang tersangka yang terdiri dari 91 pria dan satu wanita.
- Total Kasus: 68 kasus (Januari - Juli 2026)
- Total Tersangka: 92 orang (91 laki-laki, 1 perempuan)
- Total Barang Bukti: 118.494 butir obat keras
- Wilayah Terbanyak: Tanah Abang (35 kasus, 41 tersangka)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menghentikan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan.
"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis," ujar Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Modus Toko Akuarium hingga Toko Kosmetik
Dari total barang bukti yang diamankan, jenis obat terlarang yang paling dominan disita adalah Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Hexymer sebanyak 24.518 butir. Polisi juga menyita 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, serta 2.998 butir Alprazolam.
Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, para pelaku melancarkan berbagai modus penjualan terselubung. Selain memanfaatkan toko kelontong dan toko kosmetik, beberapa pengedar bahkan menyamarkan usahanya sebagai toko akuarium.
Reynold memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak lokasi-lokasi penjualan obat keras tanpa izin tersebut.
"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tuturnya.
Ia menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atas para pengedar lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
Efek Bahaya Tramadol dan Ancaman bagi Generasi Muda
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa obat-obatan seperti Tramadol sejatinya merupakan obat medis resmi jika didapatkan melalui resep dokter di apotek. Namun, penyalahgunaan marak terjadi akibat penjualan bebas tanpa pengawasan.
"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama," terang Wisnu.
Di sisi lain, kawasan Tanah Abang menjadi titik rawan utama dengan penyumbang kasus terbanyak, yakni 35 kasus dan 41 tersangka. Khusus pada Juli 2026 saja, tercatat ada 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang ditangkap di area tersebut.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi peredaran obat keras di lingkungannya.
"Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang," kata Dhimas.
Langkah Pencegahan Terpadu
Guna menekan angka penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar dan remaja, Polres Metro Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Pusat, Kodim 0501/JP, Kejari Jakarta Pusat, Binda, Balai POM, serta elemen masyarakat.
Langkah preventif yang disiapkan meliputi deklarasi bersama, pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan, hingga edukasi langsung ke sekolah-sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.