JawaPos.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan sejumlah perusahaan yang menggunakan jasa kantor hukum Don Ritto & Associates untuk mengurus penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam perkembangan penyidikan, sedikitnya tujuh perusahaan disebut telah diperiksa terkait dugaan rasuah tersebut.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyebut tujuh perusahaan itu terdiri dari PT Waskita Beton Precast, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi Margono di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat malam (30/7).
Sejumlah perusahaan tersebut diketahui pernah berkaitan dengan perkara yang ditangani Jampidsus. Pada 2023, Kejagung mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank yang melibatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sementara itu, PT Jasa Marga pernah masuk dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), termasuk dengan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman pada Agustus 2024.
Rudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang kini ditangani Tim 9.
Hal ini setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Seluruh penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ungkap Rudi.
Selain memeriksa korporasi, Tim 9 juga telah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU dan langsung melakukan penahanan.
Nurman disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah karena pernah menempuh pendidikan di Universitas Jambi (UNJA). Ia juga disebut terafiliasi dengan sejumlah pihak yang dikenal sebagai "jaringan UNJA", termasuk sosok berinisial IY dan R.
Menurutnya, Nurman diduga ikut mengelola hasil tindak pidana yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus. Dugaan pencucian uang tersebut disebut dilakukan melalui berbagai skema, termasuk penyamaran aset dalam bentuk bisnis maupun investasi.
Baca Juga: Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Salah satu sarana yang diduga digunakan ialah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.
"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," beber Rudi.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Rudi hanya menegaskan bahwa saat ini penyidik telah menerbitkan tiga Sprindik TPPU sebagai pengembangan dari perkara korporasi yang sebelumnya ditangani.
"Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," jelas Rudi.
Sebagaimana diketahui, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada kasus PT ASABRI periode 2020–2024. Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejagung.
Sementara, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani penahanan terpisah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hal itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.