JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang petugas internalnya sebagai tersangka di tengah penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro.
Petugas itu turut menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan. ia diduga memeras Anom usai OTT.
Karena itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus terkait dengan bupati Pemalang akan digarap dalam 2 klaster.
Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta.
Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye
Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang.
Atas 2 klaster penyidikan tersebut, berdasar kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.
”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” terang Budi saat ditanyai oleh awak media pada Kamis (30/7).
Budi belum mengungkap secara terperinci mengenai dugaan pemerasaan yang menyeret petugas KPK.
Menurut dia, semua masih dalam tahap awal penyidikan. Sehingga kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk menggali seluruh data dan informasi atas peristiwa pelanggaran hukum itu.
Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Lokasi Pasca OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
”Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
Budi menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan petugas KPK dalam dugaan pemerasan itu menjadi bahan introspeksi.
Dia memastikan, instansinya akan melakukan langkah-langkah korektif dan langkah-langkah perbaikan. Baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual.
”Sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan, supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widyantoro resmi menjadi tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Sita Uang Lebih Dari Rp 2 Miliar saat OTT Bupati Pemalang Anom Widyantoro
Kamis (30/7) pagi ini, Anom digelandang keluar Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.
Tidak sendirian, Anom digiring bersama 3 tersangka lain yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7).
Mereka berempat langsung dibawa oleh petugas KPK untuk menuju ruang tahanan. Meski tidak banyak bicara, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf.
”Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom kepada awak media yang mencegatnya.
Baca Juga: Tak Hanya Bupati Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dalam OTT di Pemalang