JawaPos.com - Bupati Pemalang Anom Widyantoro resmi menjadi tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis pagi (30/7), Anom digelandang keluar Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah.
Tidak sendirian, Anom digiring bersama 3 tersangka lain yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7). Mereka berempat langsung dibawa oleh petugas KPK untuk menuju ruang tahanan. Meski tidak banyak bicara, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf.
”Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom kepada awak media yang mencegatnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi senyap tersebut di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Secara keseluruhan, sebanyak 21 orang diamankan dalam OTT tersebut. Termasuk diantaranya Anom sebagai bupati.
”Peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pemalang. Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk 2 klaster perkara,” kata Budi.
Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta. Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang.
”Atas 2 klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” terang dia.
Budi memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan petugas KPK. Menurut dia, itu wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas, baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan KPK.
”Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus. Baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye
Budi pun menegaskan kembali, seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan berlangsung secara terbuka. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dia memastikan semua kolektif kolegial. (*)