JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah, mantan loyalis Anies Baswedan. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi metrik ton batu bara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selain Geisz Chalifah, KPK juga memanggil Sahdat Ginting. Ia berperan sebagai notaris/PPAT dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan kedua orang ini dianggap penting. Tujuannya untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK terus menyelidiki secara mendalam.
Dalam penyidikan lanjutan, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Lokasi Pasca OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Ketiga perusahaan diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi. Gratifikasi itu terkait dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. (*)