← Beranda
Anggota DPRD Jatim Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 Miliar demi Dana Hibah Pokmas Rp 83,4 Miliar
Muhammad RidwanRabu, 29 Juli 2026 | 16.35 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Mahrus (MM), memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) senilai sekitar Rp 1,5 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Dugaan suap tersebut terjadi ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Imbalan itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7).

Baca Juga: Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK

Moch Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Agar memperoleh alokasi hibah tersebut, ia diduga menyuap Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

"MM merupakan satu dari 10 tersangka selaku pemberi (suap) pada klaster penerima AS dan BGS," ucap Budi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga bersama Ketua DPRD Jatim memiliki peran dalam menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota DPRD. Dari mekanisme tersebut, Anwar diduga memperoleh jatah dana hibah sekitar Rp 291,5 miliar selama periode 2019–2022.

Ia juga diduga menetapkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Selanjutnya, para korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana hibah. Setelah anggaran dicairkan, mereka diduga menyerahkan commitment fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung, melalui Bagus Wahyudiono sebagai orang kepercayaannya, maupun dalam bentuk pembayaran berbagai kebutuhan pribadi Anwar.

KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Moch Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kursi Wamentan Kosong Ditinggal Sudaryono ke BGN, Mentan Amran Ungkap Kriteria Pengganti yang Diinginkan

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK juga menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dari unsur penyelenggara negara serta 17 pemberi suap, yakni 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan