← Beranda
Pelanggaran Pidana Whip Pink, Bareskrim Polri: Standar Gas Medis Untuk Anastesi Tanpa Tambahan Bahan Pangan
Syahrul Yunizar• Rabu, 29 Juli 2026 | 15.46 WIB
Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran hukum atas peredaran produk bermerek Whip Pink di Indonesia. Produk berisi gas N20 atau gas tawa itu diedarkan oleh PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, temuan pertama dari hasil penyidikan polisi adalah produk Whip Pink dipastikan tidak sesuai dengan surat edaran BPOM Nomor 2 tahun 2026 yang terbit pada 27 Februari lalu.

”Hasil uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” terang Eko kepada awak media pada Rabu (29/7).

Tidak hanya itu, keterangan ahli yang sudah diperiksa menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim untuk kebutuhan produksi makanan. Corong itu diduga dirancang untuk memudahkan menghirup gas secara langsung.

Baca Juga: Kursi Wamentan Kosong Ditinggal Sudaryono ke BGN, Mentan Amran Ungkap Kriteria Pengganti yang Diinginkan

Eko menyebut, temuan itu memperkuat dugaan pelanggaran sebagaimana surat edaran BPOM. Yakni N2O dilarang untuk digunakan dengan cara dihirup langsung untuk memperoleh efek kesenangan atau euforia. Sebab, penggunaan dengan cara tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan, bahkan kematian.

Dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan, polisi menyeret Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku Bos PT. SSS sebagai tersangka. Polisi juga telah menggerebek 3 lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026, kemudian mengungkap pemilik sekaligus pengendali di balik produk Whip Pink.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, cara pemesanan dengan mengisi formulir yang mewajibkan konsumen mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan merupakan modus. Eko memastikan, itu hanya formalitas semu di balik peredaran gas tawa tersebut.

”PT. Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.

Temuan lain polisi adalah sasaran peredaran Whip Pink tidak hanya konsumen per orangan, melainkan sampai merambah ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tawa itu kerap disajikan dalam balon karet oleh salah satu pengelola tempat hiburan malam untuk dijual kepada pengunjung.

”Salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promo Buy 5 Get 1 Free, serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Melonjak 3 Persen di Tengah Isu Jeda Serangan AS-Iran

Berdasar perhitungan penyidik, selama beroperasi PT. SSS telah meraup cuan dengan nilai omset kotor mencapai Rp 2 miliar-Rp 5 miliar per bulan. Eko pun menyatakan bahwa kategorisasi bahan tambahan pangan hanya upaya untuk mengaburkan niat jahat para pelaku.

Untuk itu, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI. Kedua tersangka kini sudah menjalani penahanan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan