JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Romli menjelaskan, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ketentuan tersebut mengatur pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Romli kepada wartawan, Selasa (28/7).
Baca Juga: Resep Ayam Filet Saus Mentega Favorit Keluarga, Gurih, Manis, dan Menggugah Selera
Ia mengatakan informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah tokoh penting yang patut dikaji keterlibatannya secara cermat. Menurutnya, baik pihak dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan mantan Jampidsus tersebut.
Ia menyebut, penerapan pasal penyertaan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas. Salah satunya terkait pembuktian bahwa pihak yang diduga terlibat mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujar dia.
Selain itu, Romli mengingatkan bahwa doktrin hukum pidana juga mengenal perbedaan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Karena itu, Tim 9 diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal penyertaan agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menegaskan, sikap batin semata tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana. Harus terdapat perbuatan nyata yang menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana diatur dalam doktrin hukum pidana.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Cari Dirut KBS Baru, Syaratnya Kompeten Urus Satwa
"Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.
Di sisi lain, Romli meminta Tim 9 Kejagung menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," jelasnya.
Dari sudut pandang hukum pidana, Romli menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum penetapan tersangka maupun penyusunan dakwaan dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan aset yang ditemukan dalam penyelidikan.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut," bebernya.
Baca Juga: Roberto Mancini Sepakat Latih Italia Lagi, Pirlo Ditolak dan Guardiola Urung Bergabung
Ia juga menilai sejumlah lembaga memiliki peran penting dalam mengungkap perkara tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), misalnya, dapat menelusuri asal-usul serta status harta kekayaan melalui analisis transaksi keuangan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jampidsus untuk memperkuat proses pembuktian.
"KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi," tuturnya.
Menurut Romli, apabila selama penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Febrie Adriansyah dapat didakwa secara kumulatif dengan sejumlah tindak pidana, mulai dari korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang, hingga penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP bagi pihak-pihak yang terkait.
Baca Juga: Pledis Konfirmasi Jadwal Wamil Dokyeom dan Vernon, SEVENTEEN Tambah Anggota Hiatus
Lebih lanjut, Romli menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut memiliki dampak besar terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini dinilai menjadi ukuran efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," urainya.
Ia menambahkan, KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Apabila penyidikan menghadapi hambatan serius, pengambilalihan perkara oleh KPK merupakan langkah yang sah dan strategis secara hukum.
Di sisi lain, Romli menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran penting apabila dalam perkara tersebut terbukti terdapat kerugian keuangan negara.
"BPK memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," pungkasnya.