JawaPos.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Hari ini (28/7), sebanyak 7 saksi dihadirkan untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penanganan kasus yang diduga melibatkan Febrie itu terus berjalan. Karena itu, sejumlah saksi dipanggil.
”Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H. Serta 4 orang saksi dari penyidik kepolisian,” ungkap Anang dalam keterangan resminya.
Sehari sebelumnya, pada Senin (27/7), Tim 9 Kejagung sudah memanggil 3 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus ini.
Masing-masing berinisial HH dan HJ selaku pihak swasta, serta HK sebagai penyidik dari Kepolisian. Menurut dia, penyidik tengah mendalami kasus tersebut lewat pemeriksaan saksi-saksi.
”Tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” terang dia.
Kejagung Ungkap Modus Febrie dalam Kasus TPPU
Diberitakan sebelumnya, usai menjadikan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan tahanan, Kejagung mengungkap modus operandi yang dilakukan mantan jampidsus tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa modus operandi Febrie secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU.
”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.
Namun demikian, koordinator Tim 9 Kejagung itu belum bisa membeber rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik.
Tujuannya agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada masyarakat.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah, Ada dari Penyidik Polri
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Dalam keterangannya, Rudi menyampaikan bahwa Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tengah malam (24/7). Dia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejagung dengan KPK.
Serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. Dia juga menyebut, Febrie cukup banyak berjasa dalam pengungkapan kasus besar.
”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” imbuhnya.