JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), menjenguk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7). Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum FA mengaku membicarakan soal substansi hukum dengan kliennya.
Ia mengaku kurang lebih selama dua jam melakukan pembicaraan langsung dengan Febrie Adriansyah, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Pada saat besuk tadi kami banyak diskusi tentang substansi perkara hukum. Jadi fokus utama diskusi tadi dan fokus utama Pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan," kata Febri usai menjenguk di Rutan KPK, Jakarta.
Febri menjelaskan, dirinya membahas soal status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah, khususnya soal sangkaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU," ucapnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu juga mengaku membahas soal polemik kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dan tengah menjadi perhatian publik. Ia menekankan, kliennya tidak menginginkan adanya isu liar dari kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Jadi beliau berharap Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," pungkasnya.