JawaPos.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, angkat bicara soal penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut dia, semestinya pengusutan kasus Febrie tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual yang berada pada level struktural lebih tinggi.
"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," ujar Gian kepada wartawan, Minggu (26/7).
Baca Juga: Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Tepat, Koalisi Sipil Bersatu Minta Kasus Diusut Sampai Tuntas
Gian mengatakan, hingga kini masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kejelasan mengenai apakah Febrie diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menentukan arah pengembangan penyidikan.
Ia menilai, apabila pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai Jampidsus, maka penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang secara struktural berada di atas jabatan tersebut.
Sebaliknya, jika status tersangka ditetapkan terkait perannya sebagai Ketua Satgas PKH, maka penyidikan, termasuk terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perlu diperluas dengan memeriksa seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH.
Mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas PKH.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah mengungkap modus operandi yang dilakukan mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.
Modus Operandi Febrie Terkait Dugaan TPPU
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa modus operandi secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU.
”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Rudi.
Meski demikian, koordinator Tim 9 Kejagung itu belum bisa membeber rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik.
Baca Juga: SETARA Institute Nilai Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung Rentan Konflik Kepentingan
Tujuannya agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada masyarakat.
Selain itu, Jamwas menyampaikan bahwa Febrie sebagai tersangka dan tahanan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tengah malam (24/7). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejagung dengan KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Yakin Tak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. Dia juga menyebut, Febrie cukup banyak berjasa dalam pengungkapan kasus besar.
”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” pungkasnya.