← Beranda
SETARA Institute Nilai Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung Rentan Konflik Kepentingan
Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 26 Juli 2026 | 03.42 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung masih patut dipertanyakan. Pasalnya, penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan.

"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/7).

Meski Febrie telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi menilai bahwa itu tak serta merta menunjukkan proses hukum terhadap Febrie telah berjalan secara independen dan akuntabel.

Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Sumedang Besok Minggu, 26 Juli 2026

"Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan," tuturnya.

Ia menilai, proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, sehingga dinilai masih menyisakan potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Padahal menurut Hendardi, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.

Karena itu, Hendardi berpandangan penanganan perkara Febrie semestinya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.

Baca Juga: Pakar Hukum Yakin Tak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Ia menyebut bahawa keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua hal.

Pertama, menurut Hendardi, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

"Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri," ucapnya.

Kedua, Hendardi menilai terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengatakan penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi membuat perkara berhenti pada sosok Febrie Adriansyah tanpa berkembang kepada pihak lain yang mungkin juga memiliki tanggung jawab pidana.

Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Bandung Besok Minggu, 26 Juli 2026

"Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh," pungkas Hendardi.

EDITOR: Bintang Pradewo