← Beranda
Ditanya soal Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus, Febri Diansyah: Tim Kami Diskusi Dulu
Syahrul YunizarSabtu, 25 Juli 2026 | 20.11 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai menjadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pihaknya belum mengambil keputusan untuk melakukan praperadilan.

Menurut Febri Diansyah yang kini menjadi penasihat hukum Febrie, timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat, dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut. Sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.

”Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan,” kata Febrie saat ditanya oleh awak media terkait kemungkinan melayangkan gugatan pra peradilan.

Di luar itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak komentar. Termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) di kejaksaan.

”Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” kata dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin (24/7), Febrie menjalani 2 pemeriksaan berbeda. Yakni pemeriksaan sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.

”Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, Febri menekankan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dia memastikan, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu menghormati proses hukum dan kooperatif.

”Pak FA (Febrie) sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang dia ketahui, dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini,” ucap Febri.

Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat tengah malam, Febrie sempat ditanyai oleh awak media. Dia pun memberikan keterangan singkat. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata dia.

Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.

EDITOR: Estu Suryowati