JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7). Penempatan penahanan yang dilakukan di Rutan KPK itu berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan bahwa lembaga antirasuah berpeluang mengambil alih penanganan perkara. Hal itu didasari atas perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Keterlibatan KPK menjadi penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau apabila penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat agar proses hukum berjalan objektif," kata Faisal Lohy kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya batu bara sebagai salah satu perkara yang patut mendapat perhatian serius. Berdasarkan kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama beserta sejumlah perusahaan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," ujarnya.
Ia juga menilai, penyidikan perlu mengkaji peran Febrie Adriansyah ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diusut.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangan perkara tidak seharusnya berhenti pada dugaan tindak pidana asal.
"Penelusuran dapat menyentuh aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegasnya.
Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," jelasnya.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memastikan tidak menemukan politisasi hukum dalam supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga: KPK: Tidak Ada Kriminalisasi Terkait Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Penegasan itu disampaikan Ely Kusumastuti menyikapi penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi hukum), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya... ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," ucap Ely usai mengawal penahanan Febrie Adriansyah.
Ely menyebut, sejak awal pihak Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan pendampingan terhadap proses hukum tersebut. Ia mengakui, pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan hasil koordinasi KPK.
"Jadi pada intinya memang perkara pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup," pungkasnya.