JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan politisasi hukum dalam supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti menyikapi penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi hukum), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya... ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely usai mengawal penahanan Febrie Adriansyah.
Ely menjelaskan, sejak awal pihak Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan pendampingan terhadap proses hukum tersebut. Ia mengakui, pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan hasil koordinasi KPK.
Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Berdalih Agar Febrie Nyaman Karena Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar
"Jadi pada intinya memang perkara pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup," ujarnya.
Ia memastikan, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK intens mendampingi pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, penitipan penahanan Febrie Adriansyah yang ditahan di Rutan Merah Putih KPK juga merupakan hasil dari koordinasi dan supervisi.
Karena itu, Ely menekankan pihaknya akan memberikan dukungan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga diharapkan dapat berjalan optimal.
"Untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi, kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB.
Pantauan JawaPos.com, Febrie terlihat dikawal oleh Polisi Militer (Militer) dan aparat Kepolisian saat memasuki Rutan KPK. Bahkan, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kejanggalan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tanpa Rompi dan Tidak Diborgol
"Nggak pake rompi ya," cetus Febrie sambil menunjukan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga turut ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki Rutan Merah Putih KPK.