← Beranda
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Geruduk Kejagung, Tuntut Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Syahrul Yunizar• Jumat, 24 Juli 2026 | 21.57 WIB
Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyaralat Sipil Antikorupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat siang (24/7). (Syahrul Yunizar/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyaralat Sipil Antikorupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat siang (24/7). Mereka datang sekitar pukul 14.05 WIB dan langsung menyampaikan tuntutan agar kasus Febrie Adriansyah diusut secara tuntas.

Dari atas mobil komando, beberapa orator bergantian menyampaikan tuntutan. Mereka menyatakan bahwa kedatangan ke Kejagung bukan tanpa alasan. Melainkan karena kasus Febrie yang sudah berminggu-minggu ditangani tidak kunjung jelas arahnya. Padahal sejumlah barang bukti sudah ditemukan oleh penyidik dan diserahkan kepada Kejagung.

”Perkara ini sudah berminggu-minggu, tidak ada kejelasan dari Kejagung,” pekik seorang orator.

Baca Juga: Pakar Internasional Bahas Standar Penggunaan Teknologi Regenerative Aesthetics di Bali

Dengan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan USD, SGD, dan mata uang asing lainnya, Febrie seharusnya sudah diseret oleh Kejagung untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut. Apalagi, temuan emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram juga sudah disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

”Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata dia.

Sampai berita ini dibuat, aksi demo masih berlangsung. Selain berorasi, beberapa pendemo membawa spanduk dengan tuntutan yang sama. Yakni menuntut kasus Febrie ditangani sesuai aturan yang berlaku. Mengingat barang bukti dan temuan-temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sudah terang-benderang.

Terpisah, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Namun, mantan jampidsus tersebut belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.

Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu.

Baca Juga: Turun 37 Kg, Shindong Super Junior Kenang Kebiasaan Makan yang Bikin Kaget 

”Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.

Rudi pun menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.

”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.

Kepada awak media, Rudi pun menegaskan kembali bahwa status Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU berdasar pada sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan terusan dari Polri. Sprindik yang dia maksud adalah sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti uang asing dan emas 74 kilogram.

”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo