← Beranda
Kejagung Didesak Usut Skandal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Aktor Intelektual
Muhammad RidwanJumat, 24 Juli 2026 | 20.40 WIB
Aksi saling dorong mewarnai demonstrasi terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Skandal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus jadi sorotan.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan praktik kejahatan yang bersifat sistematis. Mulai dari sektor ekstraksi sumber daya alam (SDA) hingga berdampak pada krisis penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi mendorong agar penanganan perkara tersebut tidak hanya menyasar pelaku lapangan.

Melainkan juga mengungkap aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan bersama Febrie.

Baca Juga: Kejagung Bakal Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Tak Penuhi Panggilan

Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Martinus Gabriel Goa, menegaskan proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mendapat pengawasan ketat dari masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan publik penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

"Selain jeruk makan jeruk, ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat di baliknya. Sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," kata Gabriel kepada wartawan, Jumat (24/7).

Ia menilai kasus tersebut menjadi ironi karena sosok yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum justru terseret kasus dugaan korupsi. 

Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka semata, melainkan harus mampu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Jangan Ada Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Gabriel, dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah bukan hanya terjadi dalam perkara yang saat ini mencuat.

Gabriel mengklaim bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Febrie juga sudah menjadi sorotan karena sejumlah perkara besar di wilayah tersebut diduga tidak ditangani secara optimal.

"Karena itu meminta Presiden bersama DPR RI agar mengambil alih penanganan perkara ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat," jelas Gabriel.

Layak Hukuman Berat Bila Terbukti Bersalah

Gabriel menilai, Febrie layak dijatuhi hukuman berat jika nantinya terbukti bersalah. Menurut dia, dugaan keterlibatan Febrie dalam berbagai kasus korupsi telah merugikan negara sekaligus menghilangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

"Keterlibatan FA dalam sejumlah perkara, seperti korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, ASABRI, serta beberapa kasus lainnya, telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sehingga proses hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh," pungkasnya.

Baca Juga: Skandal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Cerminan Dugaan Korupsi Struktural, Kejagung Diminta Tak Terkecoh Temuan Emas 74 Kg

Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat bernama Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda. Yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berstatus Saksi

EDITOR: Bayu Putra