← Beranda
Sidang Pendiri CLOW: Penasihat Hukum Buka-bukaan Soal Inkonsistensi Pelapor, Cacat Forensik, hingga Nasib Ribuan Kucing
Latu Ratri MubyarsahJumat, 24 Juli 2026 | 04.26 WIB
Ilustrasi sidang. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World) Wahyu Winono alias Bimbim, mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.

​Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda justru saling bertolak belakang dan mengonfirmasi bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang.

​Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan demi kejanggalan dari laporan yang dilayangkan saksi pelapor, Sadinda.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Zainal Abidin Buka Suara, Tegaskan Kliennya Tak Anti Kritik

​Andi Darti menyoroti inkonsistensi mencolok pada sikap dan dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mendasarkan keberatan lantaran unggahan ulang (repost) di akun resmi Yayasan CLOW memuat tangkapan layar pesan pribadi yang mencantumkan foto profil dan nomor telepon genggam miliknya.

​Namun, delapan bulan kemudian saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, dasar keberatan pelapor mendadak berubah total. Pelapor justru mempermasalahkan pengumuman resmi Yayasan CLOW yang melarang dirinya dan saksi Supanto membawa atau memasukkan kucing ke shelter.

​Karena itu, Andi menyebutkan adanya pergeseran yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin dasar laporan polisi bisa berubah arah dari sekadar penayangan nomor HP menjadi pengumuman larangan membawa kucing?

Baca Juga: Peran Penting Pencahayaan dalam Membentuk Hunian Modern yang Nyaman

”Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti.

​Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan bukti percakapan digital pada 26 Oktober 2024. Pengumuman resmi yayasan tersebut sejatinya merupakan respons langsung atas ucapan kasar dan serangan personal yang pertama kali dilontarkan Sadinda kepada admin yayasan usai diberitahukan kebijakan blacklist.

Menanggapi pesan WA bernada menghina ini, Andi Darti menyatakan, fakta hukum mencatat kalau yang lebih dulu melempar batu. ”Pelapor sendiri yang melontarkan makian dan hinaan kasar. Pengumuman itu adalah bentuk ketegasan sikap lembaga atas tindakan yang tidak beretika,” ucap Andi Darti.

​Tidak hanya dasar keberatan yang berubah, Andi Darti juga membongkar kekeliruan mendasar terkait subjek hukum yang dilaporkan. Di persidangan, pelapor mengaku mempermasalahkan unggahan milik Yayasan Rumah Singgah CLOW sebagai badan hukum. Namun dalam Laporan Polisi, pihak yang dilaporkan justru Wahyu Winono sebagai pribadi.

​”Yayasan sebagai badan hukum dan seseorang sebagai pribadi adalah dua subjek hukum yang sama sekali berbeda. Kerancuan ini sangat fatal dalam hukum pidana,” jelas Andi Darti.

​Di balik kerancuan tersebut, tim penasihat hukum membongkar adanya indikasi kuat motif ekonomi. Kebijakan tegas Yayasan CLOW memutus akses komunikasi dan penampungan kucing secara otomatis menutup ruang gerak finansial pelapor, baik dari aktivitas penanganan kucing maupun skema penggalangan dana publik (open donasi).

Baca Juga: KH Abdul Karim Mahfudz Sebut KH Marsudi Syuhud Kader NU Tulen

”Ketika pintu CLOW ditutup rapat, akses ekonomi pelapor terputus total. Dari sinilah motif itu tersibak. Laporan pidana ini disinyalir lahir dari dampak terhentinya aliran dana tersebut,” ungkap Andi Darti.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah