← Beranda
PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun Hingga Rp 286 Triliun
Bintang PradewoJumat, 24 Juli 2026 | 04.14 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signigikan terhadap perputaran dana judi online pada tahun 2025. Sebab, sejak 2017 hingga 2024 perputaran dana judi online naik mencapai Rp 359,81 triliun. 

Capaian ini dianggap bentuk ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto, karena judi online sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk diberantas serentak antara kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan dara PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp 2,01 triliun hingga mencapai Rp 359,81 triliun pada 2024. 

Baca Juga: MoU Kemenpora dan New York University Jadi Langkah Baru Mendorong Sport Industry Indonesia Mendunia

Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, kata dia, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun tahun 2025.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan melalui keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Namun, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. 

Menurut dia, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan menambahkan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. 

Baca Juga: Ricuh usai Final Piala Dunia 2026, Gavi Berharap Leandro Paredes Tidak Disanksi FIFA

Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5%, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Selain itu, Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya. 

Menurutnya, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Jual Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi? ATSI Ungkap Retailer Terancam Sanksi dari Operator Seluler

Selama Semester 1 tahun 2026, Ivan menyampaikan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp 1,07 triliun. 

“Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” jelas dia.

Dengan demikian, Ivan mengatakan koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online, telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri menjadi 27 laporan polisi. 

Adapun, lanjut dia, penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

“Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca Juga: Dipertahankan Andoni Iraola, Alisson Becker Dijadikan Pengendali Ruang Ganti Liverpool

Ivan mengatakan PPATK menyampaikan transaksi keuangan mencurigakan kepada Bareskrim Polri pada 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. 

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. 

“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ucapnya.

Ia menegaskan sinergi lintas sektor semakin diperkuat sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. 

“Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” katanya.

Namun, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan penurunan pertama kalinya terkait perputaran nilai judi online pada 2025. 

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo