← Beranda
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Disita, BEM Kristiani Mendesak Rumah Eks Jampidsus Digeledah!
Ryandi ZahdomoKamis, 23 Juli 2026 | 23.05 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/7) sore. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/7) sore. Aksi ini digelar guna mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Massa aksi memadati jalan Panglima Polim sejak pukul 15.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk berisi poin desakan. Mereka meminta pihak kejaksaan segera menahan Febrie serta melakukan penggeledahan di rumah miliknya.

Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum dan Bawa 'Tritura'

Dalam orasinya, perwakilan massa menyoroti lambatnya penanganan hukum terhadap mantan pejabat tinggi, sembari membandingkannya dengan penanganan kasus rakyat kecil.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing Dilaporkan Organisasi Jurnalis, Hotman Paris Siap Penuhi Panggilan Polisi

"Barang bukti sudah ada di depan mata, apa yang menjadi kesulitan? Kenapa ketika seorang nenek-nenek yang mencuri sepotong kayu, di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka, di hari itu juga langsung ditahan," seru orator dari atas mobil komando.

Aliansi BEM ini juga membawa tiga poin tuntutan utama yang ditujukan kepada lembaga penegak hukum:

1. Penahanan Tersangka: Mendesak Jaksa Agung RI menginstruksikan tim penyidik agar segera menahan Febrie Adriansyah demi menjaga netralitas dan kesetaraan di hadapan hukum.

2. Transparansi Tiga Klaster Kasus: Meminta KPK, Polri, dan Kejagung bersinergi mengusut tuntas aliran dana pada kasus Asabri, PLN, dan Krakatau Steel tanpa intervensi.

3. Optimalisasi Aset Recovery: Mendorong pelacakan serta penggeledahan rumah dinas eks Jampidsus untuk menyita seluruh aset yang diduga hasil pencucian uang agar dikembalikan kepada negara.

Panggilan Ulang Usai Mangkir Alasan Sakit

Aksi demonstrasi ini berlangsung bertepatan dengan dinamika proses penyidikan di internal Kejagung. Tim 9 Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan pascapenerimaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian.

Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga: Demi Kepentingan Rakyat, Fraksi PKB DPRD Jakarta Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun

"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ujar Anang, Kamis (23/7).

Guna menjaga independensi dan transparansi, penanganan perkara ini melibatkan Tim 9 yang berkoordinasi dengan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri, serta LPSK. Penyidik merencanakan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan