← Beranda
Tak Ambil Pusing Dilaporkan Organisasi Jurnalis, Hotman Paris Siap Penuhi Panggilan Polisi
Syahrul YunizarKamis, 23 Juli 2026 | 22.51 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Hotman Paris Hutapea tak ambil pusing meski sudah dilaporkan oleh 2 organisasi jurnalis ke Polda Metro Jaya. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan polisi. Belum lama, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online Indonesia mengadukan pengacara kondang tersebut kepada aparat kepolisian.

Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada jurnalis. Polda Metro Jaya memastikan sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berniat memanggil Hotman untuk diperiksa sebagai terlapor. Baik atas laporan yang dilayangkan oleh PWI Pusat maupun Media Independen Online Indonesia. Atas hal itu, pengacara nyentrik tersebut tidak ambil pusing.

”Don’t worry lah, don't worry,” kata Hotman saat ditanya oleh awak media terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh PWI dan Media Independen Online Indonesia.

Hotman pun menjelaskan kembali bahwa dirinya tidak ada maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan jurnalis. Menurut dia, kalimat lu punya otak nggak disampaikan dalam konteks pribadi, bukan kepada organisasi atau semua jurnalis. Saat itu, dia tengah memberikan keterangan usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Juga: KPK Sita Toyota Alphard Diduga Terkait Gratifikasi Bupati Lombok Barat

”Itu kan dari orang ke orang (konteksnya). Kan gue terangin dia panjang lebar, dia nggak (ngerti), dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya lu ngerti nggak sih? Gue bilang sama saja dengan otak lu punya otak nggak sih, kok nggak ngerti. Dan itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” jelasnya.

Meski begitu, Hotman memastikan bahwa dirinya akan tetap memenuhi panggilan penyidik apabila memang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, sebagai orang yang taat hukum, dia tidak akan menghindar. Apalagi, dia yakin tidak pernah bermaksud menghina, melecehkan, atau merendahkan jurnalis yang selama ini dekat dengan dirinya.

”Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi, nggak ada apa-apa, itu nggak masalah. Kalau gue bilang lu ngerti nggak sih, itu artinya lu itu siapa? Ya kau kan? Kau itu siapa? Perorangan. Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers. Dan juga itu bukan press conference, itu kan doorstop gitu lho,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Hotman menyatakan bahwa tidak ada yang dihina dari kalimat tersebut. Dia justru sudah berusaha menjawab dan menjelaskan semampunya. Namun, dia merasa yang mendapat penjelasan tidak kunjung mengerti hingga terus memberondong pertanyaan. Akhirnya keluar kalimat yang belakangan menjadi sorotan dan berujung laporan polisi.

”Siapa yang dihina kalau misalnya begini, kalau gua terangin lu terus menerus, tapi lu nggak ngerti-ngerti atau nggak mau terima. terus gua tanya lu otaknya dimana kok, lu punya otak nggak sih? Itu kan pertanyaan, karena gua udah terangin tapi nggak mau ngerti,” ujarnya.

PWI Pusat Laporkan Hotman Paris kepada Polisi

Keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.

”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

Baca Juga: Kemenhut Kembangkan Kasus Penangkapan 3 Ton Sisik Trenggiling yang Akan Dikirim ke Kamboja

Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.

”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. Bahwa profesi jurnalis tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.

”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.

Hotman Paris Dipolisikan Organisasi Media Online ke Polda Metro Jaya

Laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi. Selasa (21/7), Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Tidak hanya itu, pengacara nyentrik tersebut dianggap merendahkan wartawan.

”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap kata Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukan lah kritik. Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. Apalagi kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.

”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Baca Juga: TAP Untuk Negeri Dukung Kecukupan Nutriasi Bagi Anak di Jambi

Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.

”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan